Bea Cukai Palu tindaki kapal asing angkut pakaian bekas impor

id bea cukai, KPPBC Pantoloan, kapal asing, palu,Alimuddin Lisaw

Bea Cukai Palu tindaki kapal asing angkut pakaian bekas impor

Ilustrasi (Antaranews)

Palu (ANTARA) - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, menindak satu buah kapal asing pengangkut pakaian bekas (balepress) impor ilegal yang berlayar dari Tawau, Malaysia tujuan Sulawesi Tengah.

"Kapal tersebut mengangkut sebanyak 290 bale pakaian bekas impor ilegal ke Kabupaten Tolitoli dan berhasil digagalkan tim Bea Cukai," kata Kepala KPPBC Madya Pabean C Pantoloan Alimuddin Lisaw di sela pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan 2019 di Palu, Rabu.

Penggagalan penyelundupan pakaian bekas impor Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut terjadi pada Agustus 2020, di laut Sulawesi oleh tim Bea Cukai.

Dia menjelaskan, kasus tersebut setelah melalui proses penyidikan oleh tim penyidik KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan, dan kini berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palu guna proses hukum selanjutnya.

Selain penindakan terhadap penyelundupan balepress, katanya, Bea Cukai juga menindak masing-masing satu unit kontainer berisi 16 katron rokok ilegal dan mobil box berisi 29 karton rokok ilegal dengan jumlah barang sebanyak 720 ribu batang rokok.

Selain itu, pihaknya juga menindak sebanyak satu juta lebih batang rokok ilegal di ibu kota provinsi Sulteng, Palu.

"Sembilan bulan terakhir kami menangani tiga kasus BKC, dan ketiganya sudah dinyatakan P21 oleh penyidik kami," ungkap Alimuddin.

Ia mengemukakan, kesuksesan penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku BKC ilegal itu atas kerja sama dan sinergitas dengan para pihak, baik TNI/Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan, termasuk dukungan masyarakat. 

"Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran BKC yang secara sengaja melawan hukum di wilayah kerja kami," katanya.

Dia menambahkan, sebagai salah satu institusi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara di bidang cukai untuk pembiayaan pembangunan, belanja pegawai serta kesejahteraan.

Dalam perannya sebagai pengumpul penerimaan negara atas produk BKC, Direktorat Jendral Bea dan Cukai ditargetkan oleh negara untuk pengumpulan penerimaan dari cukai seilai Rp172,9 triliun tahun 2020.

"Realisasi penerimaan cukai 2019 secara nasional senilai Rp172,3 triliun, atau melampaui target yang ditetapkan dalam APBN tahun lalu senilai Rp165,5 triliun," demikian Alimuddin.