Belasan dosen Unsoed Purwokerto mengembalikan dana publikasi penelitian

id dana publikasi penelitian,dosen unsoed purwokerto

Belasan dosen Unsoed Purwokerto mengembalikan dana publikasi penelitian

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan. ANTARA/Sumarwoto

Itu anggaran penelitian yang untuk publikasi. Jadi, mereka penelitian tetapi belum publikasi atau tidak melakukan publikasi, itu uangnya harus dikembalikan
Purwokerto (ANTARA) - Belasan dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengembalikan dana publikasi penelitian kepada kejaksaan negeri, kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan.

"Itu anggaran penelitian yang untuk publikasi. Jadi, mereka penelitian tetapi belum publikasi atau tidak melakukan publikasi, itu uangnya harus dikembalikan," katanya kepada wartawan di Purwokerto, Kamis.

Menurut dia, besaran anggaran publikasi setiap dosen yang melakukan penelitian tersebut bervariasi dan secara keseluruhan mencapai kisaran Rp265 juta.

Ia mengatakan dana tersebut harus dikembalikan karena waktu penelitiannya sudah selesai namun belum atau tidak bisa melakukan publikasi karena adanya berbagai kendala.

"Ini masuknya wilayah hukum perdata. Jadi mereka sudah melakukan penelitian tetapi tidak dipublikasikan sehingga harus mengembalikan," katanya.

Menurut dia, penagihan dana publikasi tersebut dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Purwokerto untuk dikembalikan ke Kas Unsoed.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan Prof. Hibnu Nugroho mengatakan penelitian merupakan sebuah perjanjian untuk melakukan suatu kegiatan seperti seminar internasional, hak kekayaan intelektual, dan jurnal.

"Bagi yang belum melakukan kegiatan namun waktu sudah selesai, sesuai perjanjian harus dikembalikan. Karena itu dana Unsoed, ya kembalikan ke PNBP Unsoed, kembalikan ke negara," jelasnya.

Oleh karena Unsoed merupakan badan layanan umum (BLU), kata dia, dana yang ada di Kas Unsoed terdiri atas dana APBN dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam hal ini, kata dia, dana untuk riset atau penelitian merupakan dana PNBP sehingga jika janji dalam kegiatan tersebut belum dilakukan, berarti harus dikembalikan.

"Janjinya adalah publikasi yang ternyata belum dilakukan, ya harus dikembalikan ke rekening Unsoed. Jumlah dosen yang harus mengembalikan dana publikasi penelitian tidak banyak, sekitar 12 orang," katanya.

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan penelitian yang dilakukan para dosen tersebut merupakan riset tahun 2013, riset tahun 2014, riset tahun 2015, dan kerja sama internasional.

"Namanya luaran ini yang harus dipahami. Luaran publikasi tidak semudah membalikkan tangan, kan (butuh) proses, 'reviewer', terus 'reviewer'-nya juga lama sekali, 'submit'-nya juga lama, nah ini yang kadang-kadang tidak pas tapi karena sesuatu sudah dijanjikan, ya mau tidak mau kemarin teman-teman mengembalikan," jelasnya.

Ia mengakui pengembalian tersebut dilakukan karena ada yang melapor ke kejaksaan sehingga pihaknya menyelesaikan secara administrasi lebih dulu.

Menurut dia, hal itu karena permasalahan tersebut merupakan perjanjian antara pihak peneliti dan pihak Unsoed.

"Ketika janjinya belum dilakukan, ya harus dikembalikan karena waktu sudah habis. Padahal itu mungkin masih panjang lagi turunnya karena sampai jurnal internasional, apalagi yang terakreditasi bisa sampai tiga tahun baru keluar, sedangkan waktunya hanya dua tahun, ini yang dilematis. Jadi, kalau orang yang jarang penelitian, ya seperti itu tapi bagi yang sudah biasa penelitian, ya saya kira itu kondisi wajar," katanya.

Ia mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikannya karena hal itu telah dilaporkan ke penegak hukum.