Puluhan peminta-minta sumbangan di jalan raya Kota Palu terjaring razia

id Razia gepeng, Sapol-PP, dinsos, pemkot palu

Puluhan peminta-minta sumbangan di jalan raya Kota Palu terjaring razia

Para peminta sumbangan di jalanan yang terjaring razia oleh Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah dimintai keterangan, Selasa (13/10/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Di rumah singgah, mereka mendapat layanan data dan pengaduan, kemudian layanan kedaruratan, bantuan dasar hingga reunifikasi keluarga serta layanan kependudukan. Rehabilitasi sosial dilakukan selama 14 hari
Palu (ANTARA) -
Puluhan orang peminta sumbangan di jalan raya dalam Kota Palu terjaring razia oleh tim terpadu pemerintah setempat, Selasa.

"Sekitar 30 orang yang kami angkut dan dimintai keterangan merupakan peminta sumbangan di jalan yang terorganisir. Dua komunitas besar yang mengorganisir mereka mengatasnamakan kemanusiaan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palu Sutrisno usai menggelar razia, di Palu, Selasa.

Baca juga: Polisi: dua remaja di Palu bawa narkoba saat razia

Dia menjelaskan, dari razia tersebut dua penanggungjawab komunitas dimintai keterangan dan dibuatkan surat pernyataan tidak melakukan kegiatan serupa.

Bila mana mereka masih melakukan hal yang sama tanpa dukungan legalitas yang dikeluarkan instansi teknis berwenang, maka pemerintah melalui Satpol-PP akan menindak tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 tahun 2018 tentang Gelandangan dan Pengemis.

"Sanksi di Perda tersebut yakni sidang tindak pindana ringan (tipiring) dan kurungan tiga Bulan," ujar Sutrisno.

Baca juga: Warga Palu diminta tidak layani pengemis jalanan

Pada September lalu, katanya, tim terpadu yang terdiri dari Sapol-PP, Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Palu melaksanakan razia yang sama dan menjaring sedikitnya 25 orang gelandangan yang semuanya berasal dari luar Provinsi Sulteng.

Diharapkan, apa yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka menertibkan kegiatan-kegiatan seperti itu bisa memberi efek jera, supaya tidak mengganggu ketertiban umum.

Kepala Dinas Sosial Kota Palu Romy Sandi menjelaskan, razia dilakukan tim terpadu sebagai upaya pembinaan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

"Dalam tim ini Satpol-PP bertugas sebagai penegakan Perda, kami dari sisi rehabilitasi sosial terhadap disabilitas terlantar maupun anak terlantar serta Lansia terlantar, gelandangan dan pengemis terlantar. Lalu dari tugas DP3A dari sisi perlindungan perempuan dan anak," jelas Romy.

Baca juga: Warga diminta tidak manjakan pemburu "hagala" lebaran

Dia menambahkan, Dinsos telah menyediakan rumah singgah bagi gelandangan dan pengemis sebagai kewajiban pemerintah.

"Di rumah singgah, mereka mendapat layanan data dan pengaduan, kemudian layanan kedaruratan, bantuan dasar hingga reunifikasi keluarga serta layanan kependudukan. Rehabilitasi sosial dilakukan selama 14 hari," demikian Romy.