MK nilai permintaan hadirkan DPD dalam sidang UU COVID-19 untuk tidak urgen

id uu nomor 2 tahun 2020, undang-undang penanganan covid-19, siang mahkamah konstitusi

MK nilai permintaan hadirkan DPD dalam sidang UU COVID-19 untuk tidak urgen

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan keputusan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual di Gedung MK, Jakarta, Senin (28-9-2020). Mahkamah Konstutisi memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk menarik pengujian UU tersebut yang berisi tentang penanganan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Jadi begini, ini 'kan undang-undang yang berasal dari perpu, tentu tidak ada pembahasan norma lagi di DPR, hanya ya atau tidak. Tidak ada pembahasan sehingga tidak melibatkan DPD
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menilai permintaan pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan keuangan penanganan COVID-19 untuk menghadirkan DPD tidak urgen.

"Jadi begini, ini 'kan undang-undang yang berasal dari perpu, tentu tidak ada pembahasan norma lagi di DPR, hanya ya atau tidak. Tidak ada pembahasan sehingga tidak melibatkan DPD," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Ia pun mempertanyakan urgensi kehadiran DPD untuk memberikan keterangan terkait dengan pembahasan undang-udang dari perpu tersebut kepada pemohon.

Pemohon dari perkara tersebut adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), serta perseorangan bernama Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah.

Kuasa hukum pemohon Violla Reininda mengemukakan alasan kehadiran DPD untuk memberikan keterangan adalah adanya dalil pemohon yang menyatakan pengesahan undang-undang tersebut cacat formil karena tidak melibatkan DPD.

Untuk itu, keterangan DPD terkait dengan pembahasan penetapan perpu dinilai perlu oleh pemohon. Apalagi, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 92 Tahun 2012 membuka ruang bagi DPD untuk berpartisipasi dalam pembahasan perpu.

Adapun pemohon dalam permohonan uji formil UU Nomor 2 Tahun 2020 mendalilkan semestinya DPD dilibatkan dalam pembahasan serta pengesahan karena perpu yang dibahas berkaitan dengan materi pengaturan Undang-Undang APBN, pendidikan, otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pajak sesuai dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.