OJK imbau warga Sulteng waspada investasi bodong

id OJK,OJK Sulteng,Sandi,Antara,Resesi,Omnibus Law

OJK imbau warga Sulteng waspada  investasi bodong

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-ojk.go.id/pri.

Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau warga Sulawesi Tengah (Sulteng) agar selalu mewaspadai penawaran investasi bodong atau ilegal dan tidak tergiur hanya karena iming-iming keuntungan yang sangat besar dan tidak masuk akal.

Kepala Sub Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal OJK Sulteng Budi Hamdani menerangkan masyarakat mesti mengetahui ciri-ciri investasi bodong agar kasus penipuan oleh investasi bodong tidak kembali terulang.

"Kita harus memperhatikan prinsip legal dan logis saat ingin berinvestasi. Legal berarti, masyarakat perlu melihat legalitas perizinan usaha dari perusahaan yang menawarkan produk investasi. Salah satunya apakah terdaftar di OJK atau kementerian lainnya untuk menjalankan usahanya atau tidak. Jika tidak berarti itu perusahaan investasi bodong," katanya di Palu, Jumat.

Kemudian prinsip logis terkait kewajaran keuntungan yang ditawarkan oleh perusahaan investasi. Menurutnya, perusahaan investasi bodong umumnya menggunakan sejumlah skema dalam memasarkan produknya.

Antara lain, perusahaan investasi tersebut menjanjikan imbal hasil (return) yang sangat tinggi atau tidak wajar, sifat berantai atau 'member get member' (skema piramida)

"Menggunakan skema ponzi atau membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut,"ujarnya.

Kemudian, lanjut Hamdani, perusahaan memberi kesan seolah-olah bebas risiko. Selanjutnya perusahaan memasarkan produk investasinya menggunakan 'public figur' seperti pejabat, tokoh agama, dan artis.

"Beberapa contoh investasi bodong di antaranya menawarkan paket umroh dengan harga jauh di bawah tarif normal. Kalau perusahaan atau travel lain menawarkan paket umroh umumnya Rp30 juta maka perusahaan investasi bodong hanya Rp20 juta. Tidak masuk akal," terangnya.

Ada juga perusahaan investasi bodong yang menawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara syariah tapi ujung-ujungnya rumah tidak dibangun.