Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau warga Sulawesi Tengah (Sulteng) agar selalu mewaspadai penawaran investasi bodong atau ilegal dan tidak tergiur hanya karena iming-iming keuntungan yang sangat besar dan tidak masuk akal.
Kepala Sub Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal OJK Sulteng Budi Hamdani menerangkan masyarakat mesti mengetahui ciri-ciri investasi bodong agar kasus penipuan oleh investasi bodong tidak kembali terulang.
"Kita harus memperhatikan prinsip legal dan logis saat ingin berinvestasi. Legal berarti, masyarakat perlu melihat legalitas perizinan usaha dari perusahaan yang menawarkan produk investasi. Salah satunya apakah terdaftar di OJK atau kementerian lainnya untuk menjalankan usahanya atau tidak. Jika tidak berarti itu perusahaan investasi bodong," katanya di Palu, Jumat.
Kemudian prinsip logis terkait kewajaran keuntungan yang ditawarkan oleh perusahaan investasi. Menurutnya, perusahaan investasi bodong umumnya menggunakan sejumlah skema dalam memasarkan produknya.
Antara lain, perusahaan investasi tersebut menjanjikan imbal hasil (return) yang sangat tinggi atau tidak wajar, sifat berantai atau 'member get member' (skema piramida)
"Menggunakan skema ponzi atau membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut,"ujarnya.
Kemudian, lanjut Hamdani, perusahaan memberi kesan seolah-olah bebas risiko. Selanjutnya perusahaan memasarkan produk investasinya menggunakan 'public figur' seperti pejabat, tokoh agama, dan artis.
"Beberapa contoh investasi bodong di antaranya menawarkan paket umroh dengan harga jauh di bawah tarif normal. Kalau perusahaan atau travel lain menawarkan paket umroh umumnya Rp30 juta maka perusahaan investasi bodong hanya Rp20 juta. Tidak masuk akal," terangnya.
Ada juga perusahaan investasi bodong yang menawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara syariah tapi ujung-ujungnya rumah tidak dibangun.
Berita Terkait
OJK: Belum ada aduan terkait pinjaman "online" di Sulteng
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
OJK-Sulteng terima 121 layanan konsumen sampai Februari 2024
Kamis, 21 Maret 2024 22:56 Wib
Kinerja keuangan di Sulteng stabil di awal tahun 2024
Selasa, 19 Maret 2024 20:37 Wib
OJK terbitkan aturan baru untuk pengawasan fintech dan kripto
Minggu, 10 Maret 2024 18:55 Wib
OJK: AJB Bumiputera bayarkan klaim Rp167,76 miliar ke pemegang polis
Rabu, 6 Maret 2024 15:08 Wib
OJK: Kinerja bank umum di Kalteng tumbuh cukup signifikan
Selasa, 5 Maret 2024 9:03 Wib
OJK cabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo
Rabu, 21 Februari 2024 9:14 Wib
OJK sinergikan pertumbuhan ekonomi dengan dukungan jasa keuangan
Selasa, 20 Februari 2024 15:12 Wib