Anggota DPRD minta Pemprov Sulteng bantu pelaku usaha dapatkan HKI

id legislator sulteng,dprd sulteng,hak kekayaan intelektual,HKI,ibrahim hafid,fraksi nasdem,kemenparekraf

Anggota DPRD minta Pemprov Sulteng bantu pelaku usaha dapatkan HKI

Seorang pelaku UMKM menata aneka produk sarung tenun yang ditampilkannya pada pameran Karya Kreatif Indonesia 2020 di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (11/10/2020). (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)

Nah, bagi yang belum memiliki HKI agar didorong, dibantu oleh Pemprov Sulteng untuk mendapatkan HKI
Palu (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ibrahim Hafid meminta pemerintah provinsi setempat membantu pelaku usaha ekonomi kreatif agar mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas produk mereka.

"Karena HKI itu sangat penting, sebagai salah satu bentuk penguatan terhadap produk ekonomi kreatif dan produk pelaku usaha sektor pariwisata," kata Ibrahim, di Palu, Jumat, menanggapi pemberian fasilitas administrasi dan pembiayaan pendaftaran HKI oleh Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca juga: Kadin Palu dorong pelaku usaha manfaatkan fasilitas pengurusan HKI

Politisi NasDem itu mengatakan kebijakan Kemenparekraf yang membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif terkait HKI merupakan satu langkah untuk memberi penguatan hukum terhadap produk ekonomi kreatif.

Sebab, kata dia, HKI merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap produk yang dimiliki oleh pelaku usaha ekonomi kreatif, industri rumahan dan UMKM.

"Sehingga dengan adanya kebijakan Kemenparekraf membantu pengurusan dan pendaftaran HKI, tentu itu sangat memudahkan pelaku usaha," ujarnya.

Baca juga: Kemenparekraf-UNS kenalkan dan fasilitasi pendaftaran HKI di Sulteng

Karena itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi Sulteng untuk segera melakukan pendataan pelaku usaha dan produknya, yang sudah memiliki HKI dan yang belum memiliki HKI.

"Nah, bagi yang belum memiliki HKI agar didorong, dibantu oleh Pemprov Sulteng untuk mendapatkan HKI," imbuhnya.

Dia juga meminta Pemprov Sulteng menyosialisasikan pentingnya HKI, agar pelaku usaha dan masyarakat mengetahui manfaatnya.

Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif membantu setiap pelaku usaha ekonomi kreatif dan pelaku usaha pariwisata untuk mendapatkan HKI antara lain meliputi merek, desain industri, paten, hak cipta bagi seluruh produk pelaku usaha.

"Kami desain program, lalu kami sosialisasikan dengan menyampaikan manfaat dari HKI. Kemudian kami bantu dalam proses pendaftaran yang semua biayanya Kemenparekraf yang menanggung," kata Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf, Robinson Sinaga, di Palu, Kamis, di sela-sela sosialisasi dan pendaftaran HKI.

Baca juga: Pelaku ekonomi kreatif harus dibantu untuk dapatkan HKI

Kemenparekraf menargetkan capaian pendaftaran kekayaan intelektual atas kerjasama tahun 2020 dengan Universitas Sebelas Maret dan Kemenkumham untuk empat daerah meliputi Kabupaten Gianyar, Kota Palu, Kupang dan Kabupaten Magelang sebanyak 375. 

Untuk Kota Palu ditargetkan sebanyak 94 kekayaan intelektual yang didaftarkan.

"Pendaftarannya dibiayai oleh Kemenparekraf. Kami fasilitasi administrasinya dan kami fasilitasi finansialnya," sebut Robinson Sinaga.

Ia menerangkan, fasilitasi administrasi yakni Kemenparekraf membantu pengurusan seluruh administrasi berkaitan dengan persyaratan pendaftaran HKI. 

"Jadi mereka tidak perlu bersusah payah. Mereka cukup datang bawa produknya dan KTP," ujarnya.

Selanjutnya, sebut dia, Kemenparekraf juga membantu konsultasi dan memasukkan berkas pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM, serta seluruh biaya ditanggulangi oleh Kemenparekraf.

Ia menguraikan, banyak pelaku usaha yang produknya tidak memiliki HKI. 

Berdasarkan data hasil survei BPS tahun 2015, urai dia, hanya 11 persen produk dari pelaku usaha yang memiliki HKI.

Ia menegaskan, pendaftaran HKI penting dilakukan oleh setiap pelaku usaha baik pariwisata maupun ekonomi kreatif, dalam rangka melindungi produknya dari aspek hukum.