KPU tetapkan DPT Pilkada 2020 sebanyak 2.022.191 pemilih

id KPU Sulteng,KPU ,Dpt pilkada tahun 2020,Pilkada sulteng,Pilkada serentak,Bawaslu,Bawaslu Sulteng,Ruslan Husen

KPU tetapkan DPT Pilkada 2020 sebanyak 2.022.191 pemilih

Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming (kanan) menyerahkan berita acara penetapan hasil rekapitulasi DPT pilkada tahun 2020, kepada Ketua Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, di Palu, Sabtu. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - KPU Sulteng menetapkan DPT untuk Pilkada 2020 di provinsi tersebut sebanyak 2.022.191 pemilih.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming di Palu, Sabtu, mengatakan DPT tersebut ditetapkan dalam rapat pleno tingkat provinsi setelah sebelumnya KPU di masing-masing kabupaten/kota di Sulteng juga melaksanakan pleno penetapan DPT tingkat kabupaten kota.

"Data-data jumlah pemilih sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota, dan kami KPU Sulteng tinggalkan melanjutnya lewat rapat pleno rekapitulasi DPT pilkada tahun 2020," ucap .

Berdasarkan rekap hasil rekapitulasi DPT di 12 kabupaten dan satu kota oleh KPU Sulteng, maka ditetapkan jumlah DPT Pilkada 2020 sebanyak 2.022.191 yang terdiri dari 1.032.163 pemilih berkelamin laki-laki dan 990.028 pemilih berkelamin perempuan.

Berdasarkan hasil rekap tersebut, KPU Sulteng menindaklanjutinya dengan Keputusan KPU Provinsi Sulteng Nomor 447/PL.02.1-Kpt/72/Prov/X/2020 tentang Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2020, tertanggal 17 Oktober 2020. 

Ia mengatakan, para pemilih di Sulteng tersebar di 6.306 tempat pemungutan suara, 2017 desa/kelurahan dan 175 kecamatan.

Anggota Bidang Teknis KPU Sulteng Syamsul Ya Gafur mengemukakan, KPU berprinsip setiap warga negara berhak menyalurkan hak pilih.

Karena itu KPU berupaya mencatat setiap warga negara yang secara ketentuan perundangan telah layak dan memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, agar bisa terdaftar sebagai pemilih, sebut dia.

Di satu sisi, KPU juga berusaha menyediakan sarana dan akses, serta logistik agar setiap warga negara yang secara ketentuan perundangan telah layak menjadi pemilih, agar bisa memilih atau menyalurkan hak pilih dengan baik.

Berkaitan dengan itu, Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen mengapresiasi kinerja dari KPU Sulteng dan jajarannya di tingkat kabupaten dan kota yang telah menindaklanjuti saran perbaikan atau rekomendasi yang disampaikan oleh jajaran pengawas pemilihan.

Ia mengatakan hasil pengawasan dari Bawaslu Sulteng dan jajarannya sebelumnya menemukan Nomor Kartu Keluarga (NKK) Invalid sebanyak 15.559 pemilih, Nomor Identitas Kependudukan (NIK) invalid sebanyak 8 pemilih, NIK dan NKK Invalid sebanyak 24 pemilih.

Kemudian, tanggal lahir invalid sebanyak 225 pemilih, belum berumur 17 tahun pada 9 Desember 2020 dan belum menikah, terdapat dalam DPS sebanyak 301 pemilih, potensi ganda sebanyak 21,103 pemilih, pemilih TMS dalam DPS sebanyak 3,074 pemilih, pemilih MS belum terdaftar sebanyak 19.112 pemilih.

Bawaslu Sulteng pada kesempatan tersebut menyarankan kepada Disdukcapil di tingkat kabupaten/kota dan provinsi agar mempercepat proses perekaman dalam pembuataan e-KTP terhadap 11.758 pemilih.