Palu (ANTARA) - Komisi Kesra dan Pemerintahan DPRD Kota Palu meminta pemerintah kota setempat agar membantu pelaku usaha di daerah ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah itu untuk mendaftarkan produk mereka guna mendapatkan hak kekayaan intelektual (HAKI).
"Produk pelaku usaha merupakan satu kekayaan intelektual yang harus dilindungi undang-undang sebagai salah satu bentuk jaminan yang berkaitan dengan pengembangan produk ekonomi kreatif, industri rumahan, UMKM dan pelaku usaha pariwisata," kata Ketua Komisi Kesra dan Pemerintahan DPRD Kota Palu, Mutmainah di Palu, Minggu.
Menurut dia, hak kekayaan intelektual yang meliputi merek, desain industri, paten, hak cipta bagi seluruh produk pelaku usaha, perlu menjadi satu fokus dari Pemkot Palu untuk didorong agar didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan HKI.
Mutmainah mengatakan perlu dilakukan inventarisir terlebih dahulu agar diketahui berapa jumlah jenis produk pelaku usaha, serta jumlah pelaku usahanya/industrinya.
Kemudian, lanjut dia, data tersebut ditindaklanjuti dengan memperhatikan kesanggupan Pemerintah Kota Palu untuk mendaftarkan ke Kemenkum-HAM untuk mendapatkan HAKI.
"Pemkot Palu juga berkoordinasi dan memohon dukungan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait dengan teknis pengurusan dan pendaftaran HKI untuk produk usaha mereka," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Palu perlu menggandeng Kemenparekraf untuk menyosialisasikan kepada pelaku usaha menyangkut pentingnya HKI tersebut.
"Ini juga penting agar masyarakat dan pelaku usaha memahami mengenai penting dan manfaatnya dari pendaftaran HKI," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf Robinson Sinaga, di Palu, Kamis (15/10) mengatakan bahwa Kemenparekraf membantu setiap pelaku usaha ekonomi kreatif dan pelaku usaha pariwisata untuk mendapatkan HKI, antara lain meliputi merek, desain industri, paten, hak cipta bagi seluruh produk pelaku usaha.
"Kami bantu fasilitasi pengurusan administrasinya dalam proses pendaftaran serta semua biayanya Kemenparekraf yang menanggung," ucap Robinson Sinaga, di sela-sela sosialisasi dan pendaftaran HKI di Palu.
Ia menyebutkan Kota Palu ditargetkan sebanyak 94 kekayaan intelektual yang didaftarkan pada tahun 2020.
Berita Terkait
Mantan Kadis PU nyatakan diri siap maju di Pilkada Kota Palu
Kamis, 28 Maret 2024 23:28 Wib
Dinas Kesehatan Kota Palu gencarkan pencegahan DBD tekan penularan
Kamis, 28 Maret 2024 19:30 Wib
Rektor: Pemerintah beri perhatian besar pengembangan UIN Datokarama
Kamis, 28 Maret 2024 13:11 Wib
Bakti Ridha Ramadhan gandeng inovator muda Kota Palu
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Pansus II DPRD Palu usulkan ubah nama Kelurahan Vatutela
Kamis, 28 Maret 2024 11:53 Wib
Ombudsman sidak SPBU di Kota Palu pastikan penjualan BBM sesuai takaran
Kamis, 28 Maret 2024 3:19 Wib
Presiden resmikan dua pelabuhan di Teluk Palu
Rabu, 27 Maret 2024 20:31 Wib
LPP Palu ikut Sosialisasi PEKPPP jajaran Kemenkumham Sulteng
Rabu, 27 Maret 2024 19:43 Wib