Pemkot Palu diminta bantu pelaku usaha daftarkan kekayaan intelektual

id DPRD Palu,Mutmainah,Legislator Palu,neng NasDem,Kekayaan intelektual,HKI

Pemkot Palu diminta bantu pelaku usaha  daftarkan kekayaan intelektual

Ketua Komisi Kesra dan Pemerintahan DPRD Kota Palu, Mutmainah (ANTARA/HO-Neng NasDem)

Palu (ANTARA) - Komisi Kesra dan Pemerintahan DPRD Kota Palu meminta pemerintah kota setempat agar membantu pelaku usaha di daerah ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah itu untuk mendaftarkan produk mereka guna mendapatkan hak kekayaan intelektual (HAKI).

"Produk pelaku usaha merupakan satu kekayaan intelektual yang harus dilindungi undang-undang sebagai salah satu bentuk jaminan yang berkaitan dengan pengembangan produk ekonomi kreatif, industri rumahan, UMKM dan pelaku usaha pariwisata," kata  Ketua Komisi Kesra dan Pemerintahan DPRD Kota Palu, Mutmainah di Palu, Minggu.

Menurut dia, hak kekayaan intelektual yang meliputi merek, desain industri, paten, hak cipta bagi seluruh produk pelaku usaha, perlu menjadi satu fokus dari Pemkot Palu untuk didorong agar didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan HKI.

Mutmainah mengatakan perlu dilakukan inventarisir terlebih dahulu agar diketahui berapa jumlah jenis produk pelaku usaha, serta jumlah pelaku usahanya/industrinya.

Kemudian, lanjut dia, data tersebut ditindaklanjuti dengan memperhatikan kesanggupan Pemerintah Kota Palu untuk mendaftarkan ke Kemenkum-HAM untuk mendapatkan HAKI.

"Pemkot Palu juga berkoordinasi dan memohon dukungan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait dengan teknis pengurusan dan pendaftaran HKI untuk produk usaha mereka," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, Pemkot Palu perlu menggandeng Kemenparekraf untuk menyosialisasikan kepada pelaku usaha menyangkut pentingnya HKI tersebut.

"Ini juga penting agar masyarakat dan pelaku usaha memahami mengenai penting dan manfaatnya dari pendaftaran HKI," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf Robinson Sinaga, di Palu, Kamis (15/10) mengatakan bahwa Kemenparekraf membantu setiap pelaku usaha ekonomi kreatif dan pelaku usaha pariwisata untuk mendapatkan HKI, antara lain meliputi merek, desain industri, paten, hak cipta bagi seluruh produk pelaku usaha.

"Kami bantu fasilitasi pengurusan administrasinya dalam proses pendaftaran serta semua biayanya Kemenparekraf yang menanggung," ucap Robinson Sinaga, di sela-sela sosialisasi dan pendaftaran HKI di Palu.

Ia menyebutkan Kota Palu ditargetkan sebanyak 94 kekayaan intelektual yang didaftarkan pada tahun 2020.