Kantor Imigrasi Palu: pembuatan paspor turun di masa pandemi

id paspor,palu,imigrasi

Kantor Imigrasi Palu: pembuatan paspor turun di masa pandemi

pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Palu tampak sepi, dampak dari pandei COVID-19. (Foto Antara/Anas Masa)

Palu (ANTARA) - Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, Danil Rahman mengatakan hingga kini pembuatan buku paspor selama masa pandemi COVID019 mengalami penurunan hany sekitar 50 persen per bulan dibanding sebelum  terjadi wabah corona  pembuatan paspor sekitar 70-80 buah per bulan.

"Saban hari ada yang datang membuat dokumen perjalanan keluar negeri, tetapi tidak banyak," kata Danil di Palu, Senin.

Ia mengatakan sebenarnya kuota normal yang diberikan kepada Imigrasi Palu untuk jatah penerbitan paspor 100-150 buah.

Dia mengungkapkan saat sebelum pandemi COVID-19 mampu merealisasi sekitar 70-80 buku paspor diterbitkan setiap bulan dan saat pandemi COVID-19, penerbitan paspor di lingkungan Kantor Imigrasi Palu menurun hanya sekitar 50 buku per bulan.

Jumlah itu sudah termasuk dengan program pelayanan paspor kolektif yang diluncurkan imigrasi selama masa pandemi COVID-19 dalam rangka membantu dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen perjalanan keluar negeri tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

Pelayanan paspor kolektif dilakukan petugas imigrasi yang akan mendatangi masyarakat (pemohon paspor) baik di lingkungan kantor pemerintah maupun perusahaan-perusahaan swasta dan kelompok masyarakat dengan ketentuan jumlah pemohon di atas 25 orang.

Dia mengatakan selama ini program tersebut sudah berjalan dan ada beberapa instansi maupun perusahaan dan kelompok masyarakat yang telah memanfaatkan layanan dimaksud.

Danil menegaskan dalam melaksanakan semua kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya, tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.

Setiap petugas maupun masyarakat sama-sama wajib menggunakan alat pelindung diri (APK). "Jika tidak maka yang bersangkutan tidak akan dilayani," ujarnya.

Protokol kesehatan harga mati. Wajib dilakukan semua pihak, termasuk petugas imigrasi dan siapa saja yang membutuhkan pelayanan dokumen keimigrasian baik di kantor imigrasi maupun di tempat lainnya.

Biaya penerbitan paspor umum tetap senilai Rp350.000 per buku. Biaya tersebut berlaku di seluruh kantor imigrasi yang tersebar di provinsi, kabupaten dan kota.

Danil juga menegaskan bahwa pembayaran biaya paspor tidak dilakukan di kantor imigrasi, tetapi langsung melalui bank dan kantor pos setempat.