KPU Sigi usahakan 1.110 warga tanpa Adminduk bisa memilih

id Ketua KPU Sigi,Haril,Pilkada sigi,pilkada serentak tahun 2020,pilkada sulteng,KPU Sigi

KPU Sigi usahakan 1.110 warga tanpa Adminduk bisa memilih

Ketua KPU Kabupaten Sigi, Hairil. (ANTARA/HO-KPU SIGI)

Minimal mereka melakukan perekaman di Disdukcapil dan memiliki surat keterangan. Jika mereka telah mengurusi, maka bisa diakomodir dalam DPT tambahan
Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, mengupayakan 1.110 warga yang tidak memiliki administrasi kependudukan (Adminduk) bisa memilih pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Kita upayakan agar bagaimana mereka ini bisa memilih," ucap Ketua KPU Kabupaten Sigi, Hairil, di Sigi, Senin.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan upaya secara maksimal untuk mengakomodir 1.110 warga yang secara usia telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih di Kabupaten Sigi tanpa adminduk, agar bisa masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan.

Ia menguraikan, kepada warga tersebut diimbau agar mengurusi administrasi kependudukan minimal mengurusi surat keterangan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar bisa diakomodir oleh KPU Sigi.

"Minimal mereka melakukan perekaman di Disdukcapil dan memiliki surat keterangan. Jika mereka telah mengurusi, maka bisa diakomodir dalam DPT tambahan," ujarnya.

Hairil juga menyebut bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi DPT Kabupaten Sigi terdapat 4.179 warga yang administrasi kependudukannya sedang proses di Dinasdukcapil Sigi.

"Sampai hari ini angka-angka tersebut sudah berkurang, karena Disdukcapil Sigi setiap hari melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el," ujarnya.

Menyangkut dengan administrasi kependudukan, kata dia, hal itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi. Karena itu, KPU Sigi hanya mengimbau kepada masyarakat agar mengurusi administrasi kependudukan.

"Untuk warga yang administrasi kependudukannya sedang dalam proses, semuanya kami akomodir dalam DPT pilkada tahun 2020," sebutnya.