KPU Sigi imbau warga urus Adminduk agar bisa memilih

id KPU Sigi,pilkada sulteng,pilkada serentak tahun 2020,pilkada sigi,anhar lasingki,dpt sigi

KPU Sigi imbau warga urus Adminduk agar bisa memilih

Anggota KPU Sigi Bidang Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM, Anhar Lasingki. (ANTARA/HO-KPU Sigi)

Karena ada warga dari daerah lain yang tinggal di Sigi, namun belum mengurus administrasi kependudukan sebagai warga Sigi
Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengimbau kepada warga di daerah itu untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) agar bisa menyalurkan hak pilih pada Pilkada 9 Desember 2020.

"Karena ada warga dari daerah lain yang tinggal di Sigi, namun belum mengurus administrasi kependudukan sebagai warga Sigi," kata Anggota Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sigi, Anhar Lasingki, di Sigi, Senin.

Baca juga: KPU Sigi usahakan 1.110 warga tanpa Adminduk bisa memilih

Berdasarkan data KPU Sigi, kata Anhar, terdapat 1.110 warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dari sisi usia, namun tidak memiliki administrasi kependudukan.

Warga tersebut, bagi KPU Sigi, kata Anhar, tidak dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap pemilihan bupati dan wakil bupati Sigi tahun 2020, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng.

"Karena mereka tidak tetap. Warga tersebut misalnya penduduk yang berasal dari daerah lain, yang kemudian tinggal di Sigi. tetapi secara administrasi kependudukan, bukan tercatat sebagai warga Sigi," ujarnya.

Baca juga: KPU Sigi - Pemkab bentuk tim pengamanan TPS Pilkada 2020

Olehnya, Anhar menegaskan, bila ingin menyalurkan hak pilih di Kabupaten Sigi pada tanggal 9 Desember 2020, maka segera untuk mengurusi administrasi kependudukan.

Selain itu, urai Anhar, terdapat 4.179 warga yang saat ini telah memiliki nomor kartu kependudukan (NKK), namun belum memiliki KTP-elektronik. Hal itu karena proses perekaman dan pembuatan KTP sedang berlangsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi.

Terhadap warga tersebut, kata Anhar, diakomodir oleh KPU Kabupaten Sigi dalam daftar pemilih tetap, sehingga mereka bisa memilih pada tanggal 9 Desember 2020.

"Berbeda dengan yang tidak memiliki administrasi kependudukan Sigi, meski tinggal di Sigi. KPU Sigi bekerjasama dengan Disdukcapil dalam hal faktualisasi data DPT, olehnya kepada warga yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman. Disdukcapil bersedia untuk melayani," ujarnya.

KPU Sigi telah menetapkan DPT pilkada tahun 2020 sebanyak 171.926 pemilih, terdiri dari pemilih perempuan 84.589 dan laki-laki sebanyak 87.337 pemilih, tersebar di 550 TPS,  176 desa dan 15 kecamatan se-Kabupaten Sigi.