BPJAMSOSTEK serahkan santunan JKM Pegawai Harian Lepas Disperindag Sulteng

id Sulteng,Sandi,BPJAMSOSTEK,BPJAMSOSTEK Cabang Palu

BPJAMSOSTEK serahkan santunan JKM Pegawai Harian Lepas Disperindag Sulteng

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu, Raden Harry Agung Cahya (kanan) menyaksikan penyerahan santunan JKM oleh Kepala Disperindag Sulteng,Richard Arnaldo Djanggola (tengah) kepada Bahrin (kiri), ahli waris PHL Disperindag Sulteng peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal di Aula Kantor Disperindag Sulteng di Palu, Selasa (20/10). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui BPJAMSOSTEK kepada peserta dan anak-anaknya jika almarhumah memiliki anak

Palu (ANTARA) - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dari peserta yang merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan  (Disperindag) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu, Selasa.

"Peserta atas nama Dian Sri Wahyuni yang merupakan PHL di Disperindag Sulteng meninggal pada 6 September 2020 dan ahli waris yang menerima santunan tersebut adalah ayah almarhumah atas nama Bahrin,"kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu, Raden Harry Agung Cahya saat menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris peserta di Aula Kantor Disperindag Sulteng.

Ia menuturkan santunan JKM tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kewajiban BPJAMSOSTEK Cabang Palu kepada ahli waris peserta dengan harapan santunan tersebut bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ahli waris peserta.

Jika peserta memiliki anak, lanjutnya, BPJAMSOSTEK Cabang Palu memberikan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak peserta maksimal hingga Rp174 juta.

"Ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui BPJAMSOSTEK kepada peserta dan anak-anaknya jika almarhumah memiliki anak,"ujarnya.

Ia menjelaskan besaran santunan itu berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Manfaat Santunan Kematian. Dalam regulasi tersebut, besaran santunan yang diterima oleh ahli waris adalah Rp 42 juta.

"Apalagi saat ini peserta yang mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM diberi keringanan iuran 99 persen.
Keringanan iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana COVID-19,"ujarnya.

Olehnya dalam kesempatan itu ia mengajak seluruh PHL peserta BPJAMSOSTEK di Palu maupun di sejumlah daerah di Sulteng agar selalu melindungi diri dengan mengikuti Program JKM dan JKK.

Sementara itu Kepala Disperindag Sulteng,Richard Arnaldo Djanggola berterimakasih atas santunan jaminan kematian yang diberikan BPJAMSOSTEK Cabang Palu kepada peserta yang merupakan PHL Disperindag Sulteng .

"Alhamdulilah seluruh PHL Disperindag Sulteng sudah kami ikutsertakan dalam kepesertaan BPJAMOSTEK sejak 3 tahun lalu karena banyaknya manfaat yang dapat mereka terima dengan nominal iuran yang sangat rendah,"katanya.