Pemkot Palu dorong UMKM daftar gelombang kedua BLT COVID-19

id Umkm, blt umkm, modal usaha, diskop umkm, setyo susanto, pemkot palu

Pemkot Palu  dorong UMKM daftar gelombang kedua BLT COVID-19

Pekerja mencetak adonan tahu di usaha pembuatan tahu Afifah di Kelurahan Nunu, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (23//6/2020). Selain menjual secara konvensional, UMKM tersebut juga menyiasati kondisi pandemi COVID-19 guna mempertahankan kelangsungan usaha dengan melakukan diversifikasi produk tahu dan menjualnya secara daring. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/hp.

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendaftar gelombang kedua bantuan stimulan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) modal usaha dampak pandemi COVID-19 dari pemerintah pusat.


 


"Pendaftaran gelombang kedua dibuka mulai tanggal 22-28 Oktober 2020, dan mekanisme pendaftaran di masing-masing kelurahan, setelah itu datanya di masukan kepada kami," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Setyo Susanto yang dihubungi, di Palu, Rabu.


 


Dia menjelaskan, dibukanya pendaftaran gelombang kedua lantaran kuota 12 juta UMKM yang di dibutuhkan Kementerian Koperasi dan UMKM belum tercapai, masih ada sisa 2,9 juta yang harus dipenuhi.


 


Berdasarkan hal tersebut, maka Pemkot Palu membuka lowongan dan kelonggaran bagi pelaku UMKM memasukkan berkas pendaftaran.


 


"Tidak ada pembatasan UMKM. Kami membuka peluang sebesar-besarnya kepada pelaku usaha memasukkan berkas," ujar Setyo.


 


Dia mengemukakan, data-data pelaku usaha yang sudah masuk di kelurahan, selanjutnya akan diinput ke dalam sistem informasi kredit program (SIKP) di instansi terkait sebelum di kirim ke Kemenkop dan UMKM untuk proses verifikasi.


 


Pada gelombang pertama, katanya, Pemkot Palu telah mengusulkan sebanyak 19.193 UMKM ke Kemkop dan UMKM sebagai calon penerima BLT untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.


 


"Bagi pelaku UMKM yang telah menerima bantuan modal usaha pada gelombang pertama, agar memanfaatkan dana tersebut untuk hal-hal prioritas kegiatan usaha," kata Setyo.


 


Menurutnya, tugas pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi pelaku usaha. Untuk melakukan verifikasi dan validasi selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.


 


Pelaku UMKM yang berhak mendapat stimulan Rp2,4 juta harus memenuhi syarat, di antaranya belum pernah menerima bantuan sosial COVID-19 tahun 2020.


 


Selain itu, tidak terdaftar sebagai debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) serta bentuk kredit lain yang dibiayai pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


 


"Persyaratan yang paling penting yakni pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena proses verifikasi dan validasi merujuk pada NIK bersangkutan," katanya.