KPU Sulteng larang relawan demokrasi menjadi petugas KPPS

id Kpu, Sulteng, kpu parimo, sahran raden, relawan demokrasi, kpps

KPU Sulteng larang relawan demokrasi menjadi petugas KPPS

Ilustrasi Pelaksanaan pemungutan suara saat Pemilu. (ANTARA)

Relawan demokrasi saat ini masih bekerja dan masa tugas mereka sampai Desember, dan tugas mereka merupakan bagian dari KPU
Parigi (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah melarang relawan demokrasi direkrut menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan kepala daerah serentak lanjutan di provinsi tersebut.

"Relawan demokrasi saat ini masih bekerja dan masa tugas mereka sampai Desember, dan tugas mereka merupakan bagian dari KPU," kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulteng Sahran Raden yang dihubungi dari Palu, Rabu.

Sebelumnya sejumlah KPU di daerah merekrut relawan demokrasi dengan tugas antara lain membantu KPU setempat menyosialisasikan pelaksanaan pilkada serentak.

Sahran menjelaskan, petugas relawan demokrasi tersebut boleh terlibat menjadi KPPS dengan syarat harus melepas tugas sebagai relawan, dan tidak dibenarkan menduduki dua jabatan atau tugas sekaligus meskipun tidak ada dasar hukum yang mengatur, baik itu dalam undang-undang pemilihan umum hingga turunannya.

Di samping itu, hambatan relawan demokrasi mendaftar sebagai petugas yang menyelenggarakan pemilihan di TPS, menyangkut tugas mereka yang masih berlangsung dalam rangka turut serta mengajak masyarakat wajib pilih datang menyalurkan hak pilih di bilik suara. 

"Tentu ini akan berbenturan dengan pembiayaan honorarium," kata Sahran.

Mantan Ketua KPU Sulteng mengatakan, dikecualikan bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang masa tugasnya sudah selesai dibolehkan dan menjadi prioritas KPU diikutkan mendaftar menjadi KPPS sepanjang bersangkutan memenuhi syarat.

Terpisah, Komisioner KPU Parigi Moutong Abdul Gafur menjelaskan, bagi PPDP yang masa tugas mereka sudah berakhir diutamakan menjadi petugas pelaksana pemungutan suara di tingkat TPS, sepanjang mereka memenuhi syarat.

"Kalau relawan demokrasi, sah-sah saja menjadi petugas KPPS," kata Gafur yang juga Komisioner Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong.

Menurut dia, relawan dibentuk ditugaskan untuk menyosialisasikan tahapan pilkada, maupun membantu KPU meningkatkan partisipasi masyarakat, termasuk menyelipkan sosialisasi terhadap penanganan percepatan dan pencegahan COVID-19.

Dia mengatakan KPU Parigi Moutong sedang membuka tahapan perekrutan KPPS dengan jumlah kebutuhan sebanyak 6.314 petugas, ditambah 1.804 petugas pengamanan TPS/Linmas.

"Masing-masing TPS ditempatkan tujuh petugas KPPS ditambah dua petugas pengamanan TPS di 902 TPS tersebar di 23 kecamatan dan 283 desa," ungkapnya.

Baca juga: KPU upayakan perempuan di daerah terpencil Donggala bisa memilih
Baca juga: Pemilih disabilitas dupayakan dapat salurkan hak pilih
Baca juga: KPU Palu: Warga yang tidak masuk DPT diakomodir dalam DPTb