Polisi tilang belasan pengendara hari pertama Operasi Zebra di Palu

id Operasi, zebra, 2020

Polisi tilang belasan pengendara hari pertama Operasi Zebra di Palu

Personel Polres Palu saat melaksanakan Operasi Zebra Tinombala 2020, di jalan Kota Palu, di Palu, Senin (26/10/2020).(ANTARA/HO-Humas Polres).

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu menilang belasan kendaraan bermotor pada hari pertama Operasi Zebra Tinombala 2020 di wilayah Kota Palu, Senin.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Lantas Polres Palu, Iptu Cahya Fajar Timur Amboina, mengatakan hari pertama operasi telah menilang sebanyak 15 pengendara bermotor.

“Yang ditilang mayoritas pengendara melawan arus, tidak menggunakan helm SNI dan kelengkapan surat-surat kendaraan," katanya.

Ia menjelaskan Operasi Zebra Tinombala 2020 selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, polisi juga melakukan sosialisasi taat menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

"Kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang tertib berlalu lintas dan tetap pedomani protokol kesehatan juga kami lakukan,” kata mantan Kasat Lantas Polres Poso ini.

Ia menegaskan pelaksanaan Operasi Zebra 2020 digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari dari 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Ia mengatakan Operasi Zebra Tinombala ini dengan tujuh prioritas, yaitu pengemudi kendaraan menggunakan narkoba atau alkohol, pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur.

"Kemudian pengemudi dan penumpang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan dan juga menertibkan pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Ia menjelaskan Operasi Zebra Tinombala 2020 ini bertujuan untuk bisa menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Palu.

“Kepada masyarakat Kota Palu diimbau untuk tidak membiarkan anak di bawah umur berkendara, tidak boleh melawan arus, gunakan helm SNI, gunakan selalu sabuk pengaman, melengkapi surat-surat kendaraan serta tertib berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan,” tutupnya.