Satgas COVID-19 sanksi 524 orang di Palu karena langgar protokol kesehatan

id Sulteng,Sandi,Corona,Resesi,Omnibus law

Satgas COVID-19 sanksi 524 orang di Palu karena langgar protokol kesehatan

Sejumlah aparat kepolisian yang tergabung dalam Satgas Penanganan Disiplin Protokol COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Sulteng memberikan sanksi dan memakaikan masker kepada sejumlah pelanggar di salah satu ruas jalan di Kota Palu, Senin (26/10). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Namun pengelola cafe atau warkop belum semuanya menerapkan disiplin protokol COVID-19 sehingga pelanggaran paling sering kami temukan di sana

Palu (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan Disiplin Protokol COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Sulawesi Tengah telah menyanksi 524 orang karena melanggar disiplin penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Palu.

"Hasil operasi yustisi yang dipusatkan di Palu mulai 19 Oktober hinga hari ini (Senin, 26/10) memberikan sanksi kepada 524 orang," kata Wakil Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Disiplin Protokol COVID-19  dan Pemulihan Ekonomi Sulteng Mohamad Nadir di Palu, Senin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulteng itu mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 295 orang diberi sanksi tertulis dan 229 orang diberi sanksi sosial.

Dia mengatakan sebagian besar pelanggar diberi sanksi karena tidak memakai masker. 

Ratusan pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi di tempat umum dan ruang publik yakni pasar, jalan, cafe hingga warung kopi.

Menurut Nadir, setelah operasi yustisi itu dilakukan tingkat kesadaran masyarakat untuk taat menerapkan protokol COVID-19 menjadi tinggi.

"Namun pengelola cafe atau warkop belum semuanya menerapkan disiplin protokol COVID-19 sehingga pelanggaran paling sering kami temukan di sana," ujarnya.

Jenis pelanggaran yang ia maksud tidak mengatur jarak aman bagi pengunjung sehingga banyak pengunjung warkop dan cafe diberi sanksi tertulis.

Ia pun berharap para pengelola cafe dan warkop dapat menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 untuk menekan penyebaran dan penularan COVID-19.

“Kita akan evaluasi bila masih ditemukan pelanggaran akan ditertibkan sesuai ketentuan," tambahnya.

Selain itu Nadir berpesan kepada masyarakat jika ingin mengadakan acara keramaian agar berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten dan kota serta menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Itu semua demi memutus mata rantai penyebaran dan penularan  COVID-19. Ini semua bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi seluruh elemen masyarakat,” katanya.