Roa-BPSKL tingkatkan kapasitas warga kelola hutan jadi sumber ekonomi

id ROA Sulteng,BPSKL Sulawesi,Warga Sekitar Hutan Poso,Hutan Poso,Kabupaten Poso,Moch Subarkha

Roa-BPSKL  tingkatkan kapasitas warga kelola hutan jadi sumber ekonomi

Direktur ROA Sulawesi Tengah, Moch Subarkha (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Relawan untuk orang dan alam (Roa) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerja sama dengan Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sulawesi, meningkatkan kapasitas warga sekitar hutan di Kabupaten Poso untuk mengelola dan memanfaatkan hutan sebagai sumber ekonomi baru melalui skema perhutanan sosial.

"Agenda peningkatan pengelolaan perhutanan sosial ini juga mendapat dukungan dari Forest Program III Jerman," ucap Direktur Roa Sulteng Moch Subarkah di Palu, Senin.

Moch Subarkha menerangkan agenda dari kerja sama itu antara lain memfasilitasi kelompok perhutanan sosial yang telah memiliki izin kelola baik hutan desa maupun hutan kemasyarakatan di Kabupaten Poso.

Wilayah kerja di Kecamatan Lore Utara, meliputi Desa Watumaeta dan Alitupu, untuk skema hutan kemasyarakatan. Kemudian, di Kecamatan Lore Barat, meliputi Desa Tomehipi untuk pengelolaan hutan desa.

"Di wilayah-wilayah tersebut ada kelompok tani hutan yang mengelola hutan, mereka telah mendapat izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI," sebutnya.

Ia menerangkan sesuai dengan Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial, KTH yang telah memperoleh izin dari Kementerian LHK memiliki kewajiban untuk membuat perencanaan kelola wilayah hutan. Perencanaan kelola wilayah itu, ia menjelaskan, di dalamnya meliputi tata kelola wilayah salah satunya yaitu membuat batas kelola wilayah.

"Jadi di situ KTH bisa membuat batas-batas hidup, misalnya membuat batas dengan menanam pohon kemiri atau sebagainya," ujarnya.

Selain itu, KTH juga berkewajiban membuat pemetaan zona meliputi, zona pemberdayaan dan zona perlindungan hutan, zona pemanfaatan.

KTH, kata Subarkah, juga harus membuat penguatan kelembagaan yaitu memperbaiki dan meningkatkan kapasitas kelembagaan kelompok dalam hal administrasi, SDM, dan penyusunan struktur keorganisasian dimana ada keterlibatan badan pengawas.

Ia menguraikan dalam penguatan kelembagaan, masyarakat desa dalam KTH juga diberi pelatihan menyusun rencana kerja tahunan dan rencana usaha untuk kelompok hutan desa dan hutan kemasyarakatan. Kemudian membangun kewirausahaan dengan potensi yang ada di wilayah kelola mereka, difasilitasi oleh KTH untuk membentuk kelompok usaha HHBK, jasa lingkungan, terkait dengan potensi lingkungannya.

"Proses pendampingan terhadap KTH di hutan kemasyarakatan dan hutan desa berlangsung selama tiga tahun ke depan," ungkap Subarkah.

Dalam proses pendampingan, sebut dia, akan ada indikator capaian yang harus dipenuhi oleh kelompok kelompok tersebut.

"Iya, akan disusun indikator keberhasilannya. Saat ini masih dalam level/baru punya SK izin. Untuk naik level maka perlu adaAD dan ART, ada program kerja, ada badan pengawas," sebutnya.