Kajari Tolitoli Kembali Didemo

id kajari Tolitoli

Kajari Tolitoli Kembali Didemo

Front Rakyat Menggugat Tolitoli gabungan dari 19 elemen masyarakat, Jumat, berunjukrasa terkait dugaan pemerasan Kajari terhadap istri salah seorang terdakwa korupsi batik. (Mahdi Rumi)

Dalam demonstrasi itu para demonstran meminta Kajari dicopot dari jabatannya karena dinilai telah merusak citra penegakan hukum khususnya di liingkungan aparat penegak hukum. Selain berorasi secara bergantian para pengunjuk rasa ini memperdengarka
Tolitoli (antarasulteng.com) - Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, kembali didemo oleh warga yang tergabung dalam Front Rakyat Menggugat Tolitoli gabungan dari 19 elemen masyarakat setempat, Jumat.

Demonstrasi itu dilakukan di halaman Kejari dan Polres Tolitoli dipimpin oleh Ahmad Pombang terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kajari setempat terhadap istri salah seorang tersangka kasus korupsi baju batik di lingkungan pegawai negersi sipil Pemkab Tolitoli.

Dalam demonstrasi itu para demonstran meminta Kajari dicopot dari jabatannya karena dinilai telah merusak citra penegakan hukum khususnya di liingkungan aparat penegak hukum.

Selain berorasi secara bergantian para pengunjuk rasa ini memperdengarkan kebenaran rekaman percakapan permintaan uang oleh Kajari Henri Nainggolan kepada Shelda, istri terdakwa korupsi batik David Kuntoro.

Usai berorasi dan memperdengarkan percakapan di depan kantor Kejaksaan Negeri para demonstran menuju Mapolres Tolitoli.

Di Polres mereka meminta polisi segera memeriksa Henri Nainggolan dalam dugaan tindak pidana pemerasan.

Mereka juga menyerahkan laporan dugaan kasus tersebut kepada Wakil Kapolres Kompol Kariyono.

"Saya terima laporan ini sambil menunggu Pak Kapolres. Kita akan sampaikan kepada beliau," kata Kariyono.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah korban melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Agung dilengkapi dengan bukti rekaman.

Korban mengaku telah memberikan uang senilai Rp70 juta dalam dua kali setoran masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.

Kajari Henri Nainggolan sebelumnya telah membantah dugaan pemerasan tersebut.***