Kejari: Penanganan kasus aset DKP Parimo sudah ditahap prapenuntutan

id Korupsi, kejari parimo, aset dkp, parimo

Kejari: Penanganan kasus aset DKP Parimo sudah ditahap prapenuntutan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Muhamat Fahrorozzi (tengah) memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong, di Parigi, Kamis (12/11/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dalam penanganan kasus dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten itu sudah memasuki tahap pra penuntutan oleh jaksa.


 


"Penyidik sedang merampungkan berkas tersangka SS dan HL untuk dilakukan pra penuntutan tahap pertama," kata Kepala Kejari Parimo Muhammat Fahrorozzi saat konferensi pers penanganan kasus dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Parigi, Kamis.


 


Kasus dugaan korupsi tahun 2012 itu, menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala DKP setempat inisial HL dan Ketua Koperasi Tasi Buke Katuvua inisial SS sebagai pengelolah aset instansi tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp2,1 miliar.


 


Fahrorozzi menjelaskan dari pengembangan kasus yang ditangani pihaknya muncul tersangka baru inisial MT yang juga pengurus Koperasi Tasi Buke Katuvua.


 


"Penetapan tersangka baru berdasarkan surat nomor B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020 tanggal 10 November 2020, sehingga jumlah tersangka yang ditetapkan yakni tiga orang," ujar Farorozzi.


 


Pada pra penuntutan, jaksa akan memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan, oleh karena itu dalam penanganan kasus tersebut Kejari melaksanakan tugas secara teliti dan cermat.


 


Meski begitu, ketiga tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Mereka beralasan, perlu mempertimbangkan syarat subyektif dan objektif yang belum dilakukan, supaya penanganannya tidak tergesa-gesa.


 


"Kami tidak ingin terburu-buru dalam menentukan suatu perkara. Kami juga tidak ingin terkesan seolah-olah di diburu waktu yang justru nanti penanganannya tidak maksimal. Intinya kami serius menangani kasus ini," ucap Fahrorozzi.


 


Tersangka SS selain ketua koperasi, juga sebagai legislator dua periode di DPRD Parigi Moutong asal Partai PDI-P dan saat ini telah menjabat sebagai Wakil Ketua II di lembaga legislatif tersebut, sedangkan tersangka HL saat ini sedang menjalankan tugas jabatan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Parigi Moutong.


 


Sebagai ganjaran atas perbuatan mereka, Jaksa menyangkakan ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.


 


Dia menambahkan, penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan tidak ada hubungan dengan konstalasi politik saat ini baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.


 


"Penanganan kasus ini akan kami sampaikan bila ada perkembangan selanjutnya ke depan," demikian Fahrorozzi.