Kantor Bea Cukai Palu sita 1.174 botol MMEA ilegal

id Bea cukai, miras, BKC

Kantor Bea Cukai Palu  sita 1.174  botol MMEA ilegal

KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah menyita sebanyak 1.174 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan mengamankan etanol sebanyak 1.800 liter yang dikemas dalam sembilan drum plastik, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Mohamad Hamza

Palu (ANTARA) -
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah menyita sebanyak 1.174 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

"Penyitaan MMEA hasil penindakan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal," kata Kepala KPPBC Madya Pabean C Pantoloan Alimuddin Lisaw saat memberikan keterangan pers, di Palu, Selasa.

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan dan penindakan guna mengantisipasi meningkatnya peredaran MMEA ilegal di akhir tahun 2020 dan menyambut tahun 2021.

Dia menuturkan, penindakan sebuah pabrik pengolah MMEA ilegal milik PT. SA pada Senin (9/11) di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga berawal dari informasi intelijen bahwa terdapat sebuah truk yang mengangkut BKC ilegal dari Kota Palu menuju Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai Pantoloan melakukan penindakan terhadap sebuah truk di wilayah Kabupaten Pasangkayu, dan mendapati 960 botol MMEA illegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai.

"Saat dilakukan pengembangan, petugas mengamankan pemilik pabrik inisial JTM beserta barang bukti berupa 214 botol MMEA illegal berbagai merk," ungkap Alimuddin.

Selain menyita 1.174 botol minuman tidak bercukai, petugas Bea Cukai juga menyita etanol sebanyak 1.800 liter yang dikemas dalam sembilan drum plastik, lalu beras ketan yang difermentasi sebanyak 138 kilogram, bibit aroma aneka rasa sebanyak 26 botol, segel tutup botol sebanyak 489.200 buah, label botol 197.400 lembar.

Kemudian, satu unit alat pres tutup botol, satu unit panci/ketel dan drum destilasi, serta botol kaca kosong sebanyak 23.936 buah.

"Total nilai barang terhadap pelanggaran ini sebesar Rp166 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp39 juta lebih," ucapnya.

Dikemukakannya, pelaku melanggar Pasal 50 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Atas pelanggaran tersebut, petugas Bea Cukai Pantoloan sedang melakukan pendalaman dan penelusuran atas pihak-pihak terkait, serta berupaya meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran serupa.

"Kegiatan ini sejalan dengan program strategis Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan Operasi Gempur MMEA mengantisipasi maraknya peredaran MMEA ilegal pada akhir tahun," demikian Alimuddin.