Dishub Sulteng uji kelayakan operasi kendaraan angkutan Natal

id dishub, natal, kendaraan

Dishub Sulteng  uji kelayakan operasi kendaraan angkutan Natal

ilustrasi: penumpang mudik

Palu (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah siap melaksanakan uji kelayakan operasional terhadap armada angkutan Natal dan Tahun Baru untuk menjamin keselamatan penumpang.

Kepala Bidang Lalulintas Jalan Dinas Perhubungan Sulteng, I Made Sudita di Palu, Rabu, mengatakan uji kelayakan kendaraan wajib untuk dilakukan semua pemilik perusahaan otobis (PO) yang ada di daerah ini.

Ia menegaskan, jika kendaraan tidak laik jalan, maka dapat dipastikan tidak akan mendapat izin untuk beroperasi.

Menurut dia, uji kelayakan ini penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sebelum kendaraan umum tersebut melayani penumpang.

Selain itu, tambah Made, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi berbagai gangguan dan menghindari kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan itu sendiri.

"Artinya, kendaraan tidak laik jalan, tetapi masih dioperasikan sangat berbahaya bagi keselamatan sopir maupun penumpangnya," katanya.

Dalam kesempatan ini, Made juga memperkirakan arus mudik Natal dan Tahun Baru kali ini tidak seramai tahun-tahun sebelumnya, karena dampak dari pandemi COVID-19.

Berdasarkan evaluasi selama masa pandemi COVID-19 hingga adaptasi kebiasaan baru, penumpang angkutan darat baik antarkabupaten dan kota dalam wilayah Provinsi Sulteng, tampak sepi.

Begitu halnya arus penumpang antarprovinsi menggunakan kendaraan angkutan kota antarprovinsi (AKAP) baik dari Palu menuju Gorontalo dan Manado serta Palu-Makassar-Toraja penumpang yang rata-rata tidak mencapai kuota yang ditentukan.