Tiga nama lolos tahap uji kompetensi manajerial-sosiokultural seleksi Sekda Parimo

id Pansel sekda, jptp, pemkab parimo, ahmad syaiful

Tiga nama lolos tahap uji kompetensi manajerial-sosiokultural seleksi Sekda Parimo

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Ahmad Syaiful. ANTARA/HO/Mawan

Parigi (ANTARA) -
Tiga nama dari empat pejabat yang mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong dinyatakan lolos pada tahap uji kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Parigi Moutong Ahmad Syaiful, di Parigi, Minggu mengatakan tiga nama yang lolos seleksi tahap dua sesuai hasil uji yang dilakukan Panitia Seleksi yang hasilnya memenuhi syarat untuk ikut tahap berikutnya.

Ketiga nama yang lolos itu yakni Adrudin Nur yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Zulfinasran (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Parigi Moutong) dan Sakti Anhar Lasimpala (Inspekur Daerah atau Inspektorat Parigi Moutong).
 
Dia mengemukakan dari seleksi kompetensi, Adrudin Nur berada di posisi pertama dengan perolehan nilai 94, disusul Zulfinasran (89) dan Sakti Anhar Lasimpala (86).
 
"Sedangkan satu orang peserta lainnya, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Ketiga nama yang lolos seleksi tahap dua itu akan bersaing ketat merebut kursi Sekda yang saat ini di jabat Ardi Kadir karena memasuki usia purna atau pensiun.
 
"Seleksi selanjutnya yakni kompetensi teknis yang mencakup 'fit and proper test' atau wawancara dan pemaparan makalah," ucap Syaiful.

Pada tahapan tes wawancara dan presentasi makalah, kata dia, peserta wajib memaparkan sehubungan tugas pokok dan fungsi jabatan sekretaris daerah meliputi manajemen sumber daya manusia, perencanaan pembangunan, penyusunan produk hukum, pengelolaan keuangan serta pengelolaan barang milik daerah dan advokasi kebijakan otonomi daerah.
 
Dia menegaskan bagi peserta yang tidak hadir sesuai waktu yang ditentukan, maka bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
 
"Keputusan panitia seleksi JPTP Sekda Parigi Moutong bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," demikian Syaiful.