Legislator Sulteng minta pemerintah evaluasi pelaksanaan rehab-rekon

id rehab-rekon padagimo,rehab-rekon sulteng,padagimo,pasigala,ibrahim hafid,dprd sulteng,pemulihan sulteng

Legislator Sulteng  minta pemerintah evaluasi pelaksanaan rehab-rekon

Anggota DPRD Provinsi Sulteng Ibrahim Hafid (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ibrahim Hafid meminta pemerintah melakukan evaluasi atas pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong.

 Ini mengingat masa berlaku Inpres Nomor 10 Tahun 2018 segera berakhir tahun 2020 ini.

"Perlu ada evaluasi keseluruhan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, agar diketahui penyebab dari keterlambatan penanggulangan dan pemulihan pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi," ucap Ibrahim Hafid, merespon usulan perpanjangan Inpres Nomor 10 Tahun 2018 oleh Gubernur Sulteng kepada Presiden RI.

Ibrahim Hafid mengatakan evaluasi itu penting dilakukan oleh pemerintah untuk diketahui penyebab terjadinya keterlambatan, juga menuai solusi dari masalah yang dihadapi.

"Karena itu, sebelum diperpanjang rehab-rekon, perlu evaluasi terlebih dahulu secara keseluruhan. Agar, perpanjangan Inpres Nomor 10 Tahun 2018, diikutkan dengan solusi yang akan dikerjakan atas masalah yang dihadapi, dengan durasi waktu tertentu," ungkap dia.

Ibrahim juga menyebut evaluasi itu sebagai bentuk penguatan dalam melaksanakan kegiatan pemulihan pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi.

"Ini agar kita semua mengerti betul dengan apa yang harus dikerjakan ke depan, bila Inpres diperpanjang, dan indikator yang dikerjakan juga jelas, dan tepat waktu," ujarnya.

Ia mengemukakan, tepat waktu dalam kegiatan rehab-rekon, bukan hanya mengenai waktu itu sendiri, proyek dan administrasinya. Tetapi tepat waktu yang diharapkan ialah hak-hak masyarakat di daerah bencana gempa, tsunami dan likuefaksi, diberikan tepat waktu.

"Karena hak-hak mereka sudah terkatung-katung, sudah sangat lama. Maka, ketepatan waktu yang kita sebut, itu ialah mengenai pemenuhan hak yang harus dilakukan tepat waktu," ungkap dia.

Ibrahim Hafid mendukung langkah Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk memperpanjang Inpres Nomor 10 Tahun 2018.

'Perpanjangan ini penting, karena kita tidak mungkin menyelesaikan pekerjaan pemulihan dalam sisa waktu beberapa hari," sebutnya.