Beijing (ANTARA) - Otoritas keagamaan China mengeluarkan regulasi tentang kegiatan keagamaan yang memperketat orang asing dengan tujuan untuk mencegah ekstremisme di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.
Kementerian Kehakiman China telah merilis regulasi tersebut pada Rabu (18/11) dan memberikan tenggat waktu hingga 17 Desember 2020 kepada masyarakat setempat untuk memberikan tanggapannya.
Regulasi tersebut berisi lima bab, di antaranya tentang prosedur mengajukan kegiatan keagamaan secara kolektif, pertukaran pandangan antartokoh atau institusi keagamaan dengan pihak asing, dan tanggung jawab hukum yang harus dipikul oleh tokoh kelompok agama asing selama tinggal di China.
Dari lima bab itu yang paling banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat adalah Pasal 21, demikian media resmi China yang dipantau ANTARA di Beijing, Selasa.
Dalam pasal tersebut terdapat daftar kegiatan keagamaan yang tidak boleh digelar di China, seperti memengaruhi atau mencampuri urusan umat beragama, institusi atau tempat ibadah di China, mencampuri ketetapan tokoh agama di China, advokasi ekstremisme melalui agama, dukungan pendanaan ilegal atau aktivitas ekstremisme, memanfaatkan agama untuk merusak persatuan nasional atau solidaritas antaretnis di China atau menggunakan agama untuk melancarkan aksi terorisme.
Mantan Kepala Divisi Urusan Keagamaan dan Etnisitas pada Komisi Nasional Majelis Penasihat Politik China (semacam MPR) Zhu Weiqun menilai regulasi versi baru ini dapat membantu mencegah beberapa kelompok teroris yang ingin menyusup ke China.
"Aturan ini tidak bertentangan dengan kebebasan beragama. Hanya dengan menghentikan berbagai cara yang memanfaatkan agama itulah bisa membuat masyarakat lebih tenang dalam menjalankan kebebasan beragama," ujarnya.
Dewan Pemerintahan China (kabinet) sebelumnya telah mengeluarkan regulasi aktivitas keberagamaan bagi orang asing di China pada 31 Januari 1994.
Lembaga Urusan Agama Nasional China kemudan mengimplementasikan aturan itu pada September 2000. Kemudian pada November 2010 aturan tersebut diamandemen menjadi 22 pasal.
Chen Jinguo, peneliti pada Lembaga Keagamaan Dunia di Akademi Ilmu Politik China mengatakan bahwa regulasi di rumah ibadah pada 1994 sesuai dengan undang-undang.
Namun pada versi baru ini lebih praktis dan lebih meningkatkan sistem manajemen keagamaan di China, demikian Chen dikutip Global Times.
Berita Terkait
Wali Kota Palu Resmiklan Pura Melasti Pantai Dupa
Senin, 11 Maret 2024 22:06 Wib
Menag minta jajaran libatkan masyarakat dalam program keagamaan
Senin, 5 Februari 2024 15:31 Wib
Indeks kerukunan umat beragama di Depok 2023 tinggi
Kamis, 1 Februari 2024 12:25 Wib
Pemprov-Sulteng serahkan delapan ambulans untuk yayasan keagamaan
Rabu, 31 Januari 2024 14:22 Wib
Sebanyak 33 PPPK UIN Datokarama Palu mulai ikuti orientasi
Senin, 15 Januari 2024 13:17 Wib
FKUB-Sulteng minta umat beragama stop sebarkan peristiwa Bitung
Senin, 27 November 2023 19:20 Wib
Pemprov Sulawesi Tengah salurkan bantuan 10 ambulans
Rabu, 18 Oktober 2023 12:11 Wib
Persembahyangan Hari Raya Galungan di Palu
Rabu, 2 Agustus 2023 20:50 Wib