Pertamina gandeng Kejaksaan awasi proyek strategis nasional

id pertamina

Pertamina gandeng Kejaksaan awasi proyek strategis nasional

Pertamina membangun berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan Pertamina. (antaranewskalsel.com/hmspertamina)

Banjarmasin (ANTARA) - Pertamina  berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan BUMN tersebut.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menegaskan Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S, yaitu Availibility, Accesibility, Affordibility, Acceptability dan Sustainability.

"Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok," katanya melalui siaran pers, Rabu.

Dalam menjalankan tugas ini, banyak tantangan dihadapi, dan tidak membuat Pertamina menyerah, justru memotivasi Pertamina untuk terus dapat melayani bangsa dan negara ini lebih baik lagi.

“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan juga seluruh masyarakat," katanya.

Baca juga: 150 SPBU di Sulteng sudah bisa bertransaksi non-tunai

Begitu banyak project-project bahkan project sangat besar berskala nasional tengah kami jalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itulah kami terus berupaya bekerjasama dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung kami,” tambah Nicke.

Menurut dia, dengan kerjasama ini, akan menjadikan Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan RI dalam menuntaskan proyek strategis nasional serta kerja sama dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi.

“Besar harapan saya agar kerja sama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” imbuh Nicke.

Baca juga: Pertamina catat realisasi BBM nonsubsidi di Sulteng 237.550 kiloliter

Nicke menambahkan, kolaborasi Pertamina dengan Kejaksaan RI tidak hanya dilakukan di pusat melainkan akan diturunkan hingga Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan ditandatangani para direksi Pertamina dengan para Jaksa Agung Muda, serta para Executive GM/GM Pertamina di unit operasi dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum. Jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM, Kejaksaan siap memberikan masukan.

“Kejaksaaan berharap penandatanganan ini dapat di implementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional” terangnya.

Perjanjian Kerja sama sebagai turunan dari MoU ini akan mencakup  lima bidang yakni  Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.

Bidang Intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar negeri dan penelurusan aset baik di dalam maupun luar negeri.

Bidang Pemulihan Aset Perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

Bidang Tindak Pidana Umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.

Bidang Pendidikan dan Pelatihan dengan lingkup kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.

Pada kesempatan ini, Pertamina juga menyerahkan sarana dan prasarana (CSR) berupa 2 (dua) unit mobil ambulance dan 2 (dua) unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum Adhyaksa.

“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan RI, dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk ke depannya,” kata Nicke.

Ditemui di ruang rapat fastron kantor Pertamina MOR VI, Freddy mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi ini merupakan sinergi positif terutama dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama yang telah terjalin ini dan dukungan penuh dari pihak kejaksaan, Pertamina MOR VI dapat terus memberikan pelayanan optimum baik dari sisi operasional maupun proyek lainnya.” ujar Freddy.

Pada waktu yang bersamaan dan terhubung secara daring dengan Kantor Pusat, Pertamina Marketing Operation Region VI juga melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan langsung oleh Executive General Manager Regional Kalimantan Freddy Anwar dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Koordinator Perdata & TUN Muhtadi di Kantor Pertamina MOR VI Balikpapan.