Berkas perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada Palu sudah P21

id Pilkada, bawaslu palu, pelanggaran pemilih, ivan Yudharta,pilkada,pilkada serentak,pilkada serentak 2020,pilkada 2020

Berkas perkara dugaan  tindak pidana pelanggaran Pilkada Palu sudah P21

Ilustrasi Logo Pilkada 2020. ANTARA/HO

Palu (ANTARA) -
Bawaslu Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu pada pilkada di kota itu telah memenuhi unsur penyidikan yang lengkap atau P21.


 


"Kami bersama Polres Palu tergabung dalam tim Sentra Gakumdu telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Palu," kata Ketua Bawaslu Kota Palu Ivan Yudharta melalui keterangan tertulis-nya, di kota Palu, Jumat malam.


 


Dia mengemukakan, dalam laporan Polisi nomor: LP-B/1090/Xl/2020/Sulteng/Resor Palu atas temuan Bawaslu Kota Palu nomor: 09/TM/PW/Kota/26.01/XI/2020, temuan nomor: 10/TM/PW/Kota/26.01/XI/2020 dan temuan nomor: 11/TM/PW/Kota/XI/2020 tentang tindak pidana pemilihan.


 


Berdasarkan hasil penyidikan Polres Palu, telah ditetapkan seorang sebagai tersangka berinisial (A), selaku Sekretaris Jendral koalisi relawan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu nomor urut 1.


 


Penetapan sebagai tersangka, atas perbuatan pembagian sembako dilakukan (A) berupa beras, gula pasir dan minyak goreng di tiga kelurahan dari dua kecamatan, yakni Kelurahan Buluri Kecamatan Ulujadi, Kelurahan Ujuna dan Kelurahan Baru Kecamatan Palu Barat.


 


"Dalam temuan bagi-bagi sembako dilakukan bersangkutan berlangsung tiga hari berturut-turut yakni tanggal 5-7 November 2020," ujar Ivan.


 


Menurut Bawaslu, bentuk pemberian materi dalam hal ini sembako kepada masyarakat wajib pilih dalam konteks pilkada merupakan upaya mempengaruhi masyarakat yang memiliki hak pilih untuk memilih calon tertentu.


 


Atas perbuatan tersangka (A) diduga telah melanggar ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah.


 


"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap-nya.


 


Dia menambahkan, terhadap barang bukti yang berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pemilihan tersebut dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Palu setelah dilakukan proses penelitian.