Direktur RSUD Sulbar Dijebloskan Ke Penjara

id lapas, pidana, penjara, remisi

Direktur RSUD Sulbar Dijebloskan Ke Penjara

Ilustrasi (antaranews)

Makassar,  (antarasulteng.com) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menjebloskan Direktur RSUD Sulbar Suparman ke sel tahanan setelah memeriksanya sebagai tersangka dugaan korupsi alat kesehatan RSUD Sulbar Senilai Rp5,4 miliar.

"Setelah memperhatikan unsur objektif dan subyektifnya, maka tersangka langsung kita kirim ke sel tahanan sambil menunggu perampungan berkasnya," ujar Asisten Pidana Khusus Gery Yasid di Makassar, Senin.

Dia mengatakan tersangka Suparman dijebloskan ke dalam sel tahanan karena bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek Alkes dan KB di RSUD Sulbar.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelembungkan harga alat kesehatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

          Selain Suparman ketiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas I Makassar yakni Suardi Kusnadi yang bertindak sebagai pihak ketiga mengerjakan proyeknya.

Tersangka lainnya, Misram, rekanan yang memenangkan proyek dan menyerah pekerjaan itu kepada Suardi dan tersangka Ramadhan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasi Penkum Rahman Morra menyatakan penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempermudah penyidikan sekaligus untuk kepentingan penyidikan, apalagi para tersangka menetap di Sulbar.

"Penahanan ini sesuai dengan kewenangan penyidik, apalagi untuk mempermudah proses perampungan berkasnya," katanya.

Dijelaskannya, Direktur PT Khitan Fadhillah Pratama, Misram ditetapkan karena peranannya sebagai rekanan yang mengerjakan semua proyek itu. Serta pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni Ramadhan.

Dia menyebutkan, modus korupsi pada pengadaan alat-alat kesehatan pada RSUD Provinsi Sulbar tersebut dengan menggelembungkan harga sehinga terjadi kemahalan.

"Jadi modusnya, mereka bersama-sama menciptakan suatu pekerjaan dengan cara menggelembungkan harga-harga peralatan medis. Kerugian negara terjadi karena adanya kemahalan harga," katanya.

Kerugian negara yang ditaksir berdasarkan hitungan sementara atau harga penghitungan sendiri (HPS) ditaksir lebih dari Rp1,7 miliar. Atas kerugian itu, penyidik kemudian meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat untuk melakukan audit.

"Untuk kerugian pastinya dari BPKP Sulbar itu belum ada, namun kerugian taksiran dari penyidik berdasarkan perhitungan HPS itu sekitar Rp1,7 miliar," jelasnya.(skd)