LSM pemerhati perempuan ajak jurnalis di Palu dorong pengesahan RUU PKS

id Sulteng,Palu,Sandi,Teroris

LSM pemerhati perempuan ajak jurnalis di Palu dorong pengesahan RUU PKS

Sejumlah jurnalis dan aktivis LSM pemerhati perempuan dan anak berdiri bersama usai mengikuti media gathering dan diskusi publik yang diadakan PKBI JMK OXFAM di Palu, Rabu (2/12). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Palu (ANTARA) - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengajak jurnalis di Kota Palu membangun komitmen mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang saat ini pembahasannya kembali ditunda di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Sekretaris Jenderal Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) Nurlaela Lamasitudju menyatakan kekerasan seksual baik dalam rumah tangga maupun publik hampir sebagian besar dialami perempuan.

"Dan dari tahun ke tahun angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Termasuk di Sulteng. Selalu perempuan yang menjadi objek kekerasan baik dalam ranah privat maupun publik,"katanya dalam media gathering dan diskusi publik dengan jurnalis di Palu yang diadakan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang tergabung dalam konsorsium Jejaring Mitra Kemanusiaan (JMK) yang bermitra dengan lembaga donor internasional OXFAM di Palu, Rabu.

Apalagi lanjutnya, pascabencaan gempa, tsunami dan likuefaksi 2018 di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, angka kekerasan dan pelecehan seksual di tiga daerah tersebut meningkat pesat dan semuanya dialami perempuan.

"Karena kondisi hunian sementara (huntara) yang tidak aman dan tidak ada sekat atau pemisah antara laki-laki dan perempuan sehingga memicu tindakan pelecehan seksual dan kurang bahkan tidak ada penerangan di kawasan huntara,"ucapnya.

Lead Recovery PKBI JMK OXFAM, Yospina Liku La’bi dalam kesempatan itu menerangkan perlu upaya seluruh pihak termasuk jurnalis untuk membangun kesadaran sehingga ikut serta mendukung pengesahan RUU PKS.

“RUU PKS ini melengkapi aturan yang tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak secara spesifik melindungi hak-hak korban kekerasan dan pelecehan seksual terutama perempuan,”ucapnya.

Ia yakin dukungan jurnalis sangat berpengaruh terhadap kebijakan percepatan memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) hingga disahkan menjadi UU PKS .

Sementara itu perwakilan salah satu jurnalis yang hadir dalam kesempatan itu, Sandi menjelaskan pada dasarnya mendukung komitmen dorong pengesahan RUU itu, namun dengan sejumlah catatan.

"Saya dan saya yakin teman-teman jurnalis  yang hadir juga mendukung pengesahan RUU PKS asalkan pasal-pasal yang kontroversi yang mendapat penolakan dari berbagai lembaga keagamaan karena bertentangan dengan ajaran agama direvisi atau dihapuskan,"tambahnya.

Ia tidak ingin RUU PKS itu disahkan tanpa mempertimbangkan masukan dan saran dari berbagai pihak terutama tokoh agama yang ingin RUU tersebut selaras dengan ajaran semua agama.