KPU Kota Makassar musnahkan 9.651 surat suara rusak

id KPU Makassar, musnahkan surat suara, Pilkada Makassar, Komisioner KPU, Gunawan Mashar, pandemi COVID-19, gedung CCC, Mak

KPU Kota Makassar musnahkan 9.651 surat suara rusak

Pegawai KPU Kota Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membakar kertas suara rusak dan sisa di halaman gedung Celebes Convention Center (CCC) jalan Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (8/12/2020) malam. FOTO/HO/tim KPU Makassar.

Surat suara rusak ini termasuk kelebihan atau sisa yang sudah didistribusikan kita musnahkan agar tidak menjadi persoalan. Selain itu sesuai aturan harus dimusnahkan sebelum hari pencoblosan
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, memusnahkan sebanyak 9.651 surat suara yang rusak usai penyortiran di halaman gedung Celebes Convention Center (CCC) jalan Tanjung Bunga Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa malam.

Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, (Forkopimda), Bawaslu Kota Makassar serta undangan lainnya.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, pemusnahan surat suara rusak tersebut dengan cara dibakar di dalam dua wadah drum besi. Hal ini bertujuan agar tidak mudah disalahgunakan oknum saat pemungutan suara yang berlangsung esok, 9 Desember 2020.

"Surat suara rusak ini termasuk kelebihan atau sisa yang sudah didistribusikan kita musnahkan agar tidak menjadi persoalan. Selain itu sesuai aturan harus dimusnahkan sebelum hari pencoblosan," paparnya.

Sebelumnya, KPU Kota Makassar telah merampungkan distribusi logistik untuk Pilkada Makassar termasuk alat pelindung diri (APD) di 2.394 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 153 kelurahan dengan total 15 kecamatan, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Selain itu, surat suara yang telah didistibusikan tercatat 926.771 lembar serta 2,5 persen surat suara cadangan telah dirampungkan untuk digunakan pemilih menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing.

Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2020 sebanyak 901.087 pemilih. Proses pemungutan suara pun diwajibkan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di semua TPS yang ada.