OJK luncurkan Roadmap TPAKD 2021-2025 kejar 90 persen inklusi keuangan

id tim percepatan akses keuangan daerah, akses keuangan, OJK TPAKD, OJK inklusi keuangan, inklusi keuangan

OJK luncurkan Roadmap TPAKD 2021-2025  kejar 90 persen inklusi keuangan

Tangkapan layar - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Rakornas virtual TPAKD 2020 di Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA/Dewa Wiguna

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap atau peta jalan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tahun 2021-2025 untuk mengejar target inklusi keuangan 90 persen tahun 2024.

“Ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan TPAKD untuk lima tahun ke depan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rakornas virtual TPAKD 2020 di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan peta jalan itu disusun oleh OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusi, Kementerian Dalam Negeri dan didukung Bank Pembangunan Asia (ADB).

Dalam peta jalan itu memuat lima fokus utama yang dilaksanakan per tahun mulai 2021-2025.

Untuk 2021, fokus utamanya adalah akselerasi pembukaan rekening tabungan dan pembiayaan yang mudah, cepat dan berbiaya rendah di antaranya melalui digitalisasi produk/layanan keuangan.

Wimboh menambahkan sebagian dari program kerja itu sudah dilaksanakan dan akan didorong lebih masif tahun 2021 di antaranya pembukaan rekening tabungan bagi pelajar tingkat SMP dengan mudah, cepat dan berbiaya rendah.

“Pelaksanaan bisnis matching dengan tema pemulihan ekonomi daerah pasca-pandemi COVID-19 untuk percepatan pemulihan ekonomi juga merupakan prioritas 2021,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada 2022, akselerasi pemanfaatan digitalisasi produk/layanan keuangan, pada 2023 akselerasi pemanfaatan produk/layanan keuangan syariah, kemudian 2024 yakni akselerasi pemanfaatan produk/layanan industri keuangan non-bank (IKNB).

Terakhir pada 2025 , fokus utamanya adalah akselerasi pemanfaatan produk/layanan pasar modal.

Sejak 2013, indeks inklusi keuangan berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan mencapai 59,74 persen kemudian meningkat menjadi 67,82 persen dan pada 2019 meningkat menjadi 76,19 persen.

Sementara itu, tingkat literasi atau pemahaman keuangan sejak tahun 2013 mencapai 21,84 persen kemudian naik menjadi 29,66 persen tahun 2016 dan naik lagi menjadi 38,03 persen pada 2019.

TPAKD diharapkan berperan mendorong literasi dan inklusi keuangan di daerah.

Hingga saat ini, OJK mencatat sudah ada 244 TPAKD yakni TPAKD di 32 Provinsi dan TPAKD tingkat kabupaten/kota mencapai 192.