Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing

id tenaga, asing

Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing

Ilustrasi (ANTARA/Wahyu Putro A)

Aturan sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Keimigrasian RI
Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, Amar B mengatakan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing sesuai aturan berlaku wajib melaporkannya kepada instansi bewenang di daerah itu.

"Aturan sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Keimigrasian RI," katanya di Palu, Minggu.

Ia mengatakan perusahaan yang terbukti tidak melaporkan tenaga kerja asing diperusahaannya akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Dan sanksinya sudah jelas dan cukup berat, katanya tanpa merinci.

Ia memperkirakan pasti ada parusahaan di Sulteng yang tidak melaporkan tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Apalagi, kata Amar banyak perusahaan yang melakukan aktivitas di kabupaten-kabupaten jauh dari Kantor Imigrasi.

Di Sulteng hanya ada dua Kantor Imigrasi Palu dan Kantor Imigrasi Luwuk di Kabupaten Banggai.

Sementara rata-rata kabupaten yang ada di Sulteng jaraknya cukup jauh dari Palu, ibu kota provinsi.

Perusahaan yang ada di Sulteng kebanyakan bergerak dalam dalam sektor pertambangan dan perkebunan.

Selain jaraknya cukup berjauhan, Imigrasi Palu dan Luwuk hingga kini masih kurang petugasnya.

Jumlah kabupaten dan kota di Sulteng ada 13 termasuk Kota Palu dan jaraknya hingga ratusan kilometer. Misalkan di Kabupaten Buol yang berdekatan dengan Provinsi Gorontalo dari Palu mencapai sekitar 600 km.

Begitu pula di kabupaten Morowali dan Morowali Utara yang jaraknya hampir sama jauhnya dengan Kabupaten Buol.

Amar menjelaskan pengawasan yang dilakukan imigrasi selain menurunkan petugas dalam waktu-waktu tertentu ke daerah-daerah, juga meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya tenaga kerja asing yang berkerja di perusahaan yang ada di wilayahnya.

Dari informasi itu, imigrasi kemudian melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan yang kemungkinan mempekerjakan tenaga kerja asing, tetapi tidak melaporkan kepada imigrasi.

Dia juga menegaskan selain perusahaan, pemilik hotel juga wajib untuk melaporkan setiap tamu asing yang menginap.

"Pemilik hotel masih banyak yang enggan melaporkan tamu asing," katanya.

Maksudnya agar petugas imigrasi bisa mengetahui keberadaan orang asing dan aktivitas mereka selama berada di daerah ini.

Siapa tahu juga mereka masuk tanpa dilengkapi dokumen imigrasi.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan hingga kini ada orang asing yang masuk dan bekerja di Sulteng secara ilegal.

Seperti lima warga Tiongkok yang ditangkap petugas imigrasi pada pertengahan November 2014 karena melanggar UU Keimigrasian RI.

Mereka bekerja di salah satu perusahaan galian c di Palu, tetapi kitas (kartu izin tinggal sementara) alamatnya di Jakarta.

Dua diantara kelima warga Tiongkok itu juga ternyata hanya mengantongi visa kunjungan sosial budaya biasa.

Kelima warga Tiongkok tersebut sudah dipulangkan ke negara asalnya pada 5 Desember 2014. (skd)