Polisi: pelaku pembunuhan di BTN Palupi residivis narkoba dan pencurian

id polisi,ringkus,pembunuh

Polisi: pelaku pembunuhan di BTN Palupi residivis narkoba dan pencurian

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Sigit Suhartanto (tengah) dan (kanan) Paur Humas Aipda Kadek Aruna, dan terduga tersangka PG di kursi roda, dalam jumpa pers, di Mako Polres Palu, di Palu, Rabu (16/12/2020).(ANTARA/Sulapto Sali).

Palu (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Palu, menyebut inisial PG (50) terduga pelaku pembunuhan di perumahan BTN Palupi, Kecamatan Tatanga Kota Palu, merupakan residivis narkoba dan pencurian.

“Iya residivis, pernah sempat kasus narkoba kemudian terlibat pencurian elektronik dan tersangka pekerjaannya buruh atau tukang,” kata Kasat Reskrim Polres Palu AKP Sigit Suhartanto, di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan terduga tersangka sempat melarikan diri ke daeraah Kulawesi, Kabupaten Sigi, dan kemudian ditangkap oleh unit Satreskrim  Polres Palu, di jalan Halmahera, Kecamatan Palu Selatan, satu minggu setelah kejadian.

Ia mengatakan korban adalah inisial HK (39), warga perumahan BTN Palupi Permai V, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Mako Polres Palu, Sigit menjelaskan motif terduga tersangka melakukan aksi diduga permasalah utang piutang terkait dengan pengunaan narkoba.

“Untuk motif adalah masalah utang piutang terkait dengan penggunaan narkoba dan ketersinggungan pelaku karena merasa dilecehkan,” katanya.

Karena, kata Sigit, sesampai di rumah korban mereka sempat konsumsi narkoba bersama, korban menonton film dewasa, membuka pakaiannya kemudian menarik tangan korban untuk memegang kemaluannya.

“Mungkin di situ timbul rasa ketersinggungan sehingga tersangka secara spontan melakukan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Ia menjelaskan kepada terduga tersangka dikanakan pasal 338 KUHP, 351, 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.