Palu, (antarasulteng.com) - Para pengunjuk rasa di Kota Palu meminta
pemerintah daerah untuk menaikkan upah minimum 2015 paskakenaikan bahan
bakar minyak (BBM) bersubdisi beberapa waktu lalu.
Puluhan pengunjuk rasa yang menamakan Gerakan Nasional Pasal 33 UUD
1945 (GNP-33 UUD 1945) berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Palu,
Kamis untuk meminta penyesuaian upah karena kenaikan BBM yang dinilai
cukup signifikan.
Kordinator aksi unjuk rasa, Kaimuddin mengatakan upah yang
ditetapkan Kota Palu pada 2015 sebesar Rp1,675 juta didasari pada
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebelum dinaikkan BBM.
"Setelah dinaikkannya BBM maka KHL juga ikut naik drastis hampir 25 persen," katanya.
Para pengunjuk rasa juga menyatakan bahwa pengawasan pelaksanaan
upah minimum kota (UMK) oleh pemerintah minim sehingga banyak perusahaan
yang mengupah pekerja di bawah UMK.
"Kami dari Gerakan Nasional Pasal 33 mendesak DPRD untuk menaikkan
upah berdasarkan KHL pascakenaikkan harga BBM, dan segera membentuk tim
pengawasan pelaksanaan upah dan berbagai kasus perburuhan agar
kesejahteraan buruh dapat terjamin," kata Kaimuddin.
Ketua Komisi A DPRD Palu, Muhammad Ali Lamu yang menerima para
pengunjuk rasa menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
tersebut.
"Kita akan tindak lanjuti dalam bentuk data tertulis. Komisi A dan
anggota DPRD secara umum akan mempelajari persoalan ini dan akan mencari
solusinya," katanya.
Dia menuturkan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palu akan diundang untuk membahas hal tersebut.
"Kita akan hadirkan semua. Kita juga sepakat dengan teman-teman GNP-33 UUD 1945 untuk revisi kembali UMK," ujarnya.(skd)
Upah Buruh Palu Diminta Naik Terkait BBM
Setelah dinaikkannya BBM maka KHL juga ikut naik drastis hampir 25 persen