Upah Buruh Palu Diminta Naik Terkait BBM

id upah, buruh

Upah Buruh Palu Diminta Naik Terkait BBM

Ilustrasi (Antaranews.com)

Setelah dinaikkannya BBM maka KHL juga ikut naik drastis hampir 25 persen
Palu,  (antarasulteng.com) - Para pengunjuk rasa di Kota Palu meminta pemerintah daerah untuk menaikkan upah minimum 2015 paskakenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi beberapa waktu lalu.

Puluhan pengunjuk rasa yang menamakan Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP-33 UUD 1945) berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Palu, Kamis untuk meminta penyesuaian upah karena kenaikan BBM yang dinilai cukup signifikan.

Kordinator aksi unjuk rasa, Kaimuddin mengatakan upah yang ditetapkan Kota Palu pada 2015 sebesar Rp1,675 juta didasari pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebelum dinaikkan BBM.

"Setelah dinaikkannya BBM maka KHL juga ikut naik drastis hampir 25 persen," katanya.

Para pengunjuk rasa juga menyatakan bahwa pengawasan pelaksanaan upah minimum kota (UMK) oleh pemerintah minim sehingga banyak perusahaan yang mengupah pekerja di bawah UMK.

"Kami dari Gerakan Nasional Pasal 33 mendesak DPRD untuk menaikkan upah berdasarkan KHL pascakenaikkan harga BBM, dan segera membentuk tim pengawasan pelaksanaan upah dan berbagai kasus perburuhan agar kesejahteraan buruh dapat terjamin," kata Kaimuddin.

Ketua Komisi A DPRD Palu, Muhammad Ali Lamu yang menerima para pengunjuk rasa menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.

"Kita akan tindak lanjuti dalam bentuk data tertulis. Komisi A dan anggota DPRD secara umum akan mempelajari persoalan ini dan akan mencari solusinya," katanya.

Dia menuturkan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palu akan diundang untuk membahas hal tersebut.

"Kita akan hadirkan semua. Kita juga sepakat dengan teman-teman GNP-33 UUD 1945 untuk revisi kembali UMK," ujarnya.(skd)