DPRD: Pemprov Diabaikan Dalam Pelaporan Kegiatan Tambang

id DPRD, Pemprov, Tambang, Sulteng

DPRD: Pemprov Diabaikan Dalam Pelaporan Kegiatan Tambang

Sejumlah aktivitas Jaringan Anti Tambang (Jatam) berdemo menolak penambangan nikel di Kabupaten Morowali, Sulteng, karena merusak lingkungan. (ANTARA)

Selama ini, kata dia, ada kecenderungan pemerintah provinsi terabaikan, padahal pemprov merupakan wakil dari pemerintah pusat."
Palu - DPRD Sulawesi Tengah meminta kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral agar mengeluarkan regulasi tentang mekanisme pelaporan dan verifikasi izin usaha pertambangan mengingat selama ini pelaporan dari kabupaten/kota dilakukan langsung ke Kementerian ESDM tanpa tembusan ke pemerintah provinsi.

Permintaan itu disampaikan Komisi III DPRD Sulawesi Tengah yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Syafrun Abdullah saat berkunjung ke Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa.

Selama ini, Pemerintah Sulawesi Tengah kesulitan mengakses data pertambangan di daerah itu mengingat banyak perusahaan yang langsung menyetor royaltinya ke Kementerian ESDM tanpa ada laporan ke pemerintah provinsi (pemprov).

"Kalau ada semacam aturan yang dikeluarkan Kementerian ESDM, semua laporan dari kabupaten harus melalui pemerintah provinsi," kata Syafrun.

Selama ini, kata dia, ada kecenderungan pemerintah provinsi terabaikan, padahal pemprov merupakan wakil dari pemerintah pusat.

Menurut Syafrun, mestinya verifikasi penerimaan negara bukan pajak, seperti royalti dan iuran tetap pertambangan diverifikasi dulu di provinsi baru kemudian hasilnya dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Selama ini, verifikasi izin usaha pertambangan (IUP) maupun penerimaan negara bukan pajak langsung ke pemerintah pusat sehingga tidak diketahui berapa kontribusi penerimaan negara bukan pajak untuk provinsi.

Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Sulawesi Tengah Aris Bulo Pasaru dalam pertemuan dengan Kementerian ESDM tersebut mengungkapkan tahun 2011 terdapat Rp1,3 miliar dana yang mengendap di kas negara.

Dana tersebut, kata dia, tidak bisa ditransfer ke daerah karena tidak adanya bukti storan dari perusahaan tambang yang ditembuskan ke pemerintah provinsi.

"Maka, kami tidak ada bagian dari dana itu karena tidak tahu berapa bagian untuk provinsi. Kami juga tidak tahu kabupaten mana saja yang menyetor karena memang tidak terdaftar di provinsi," kata Aris.

Ia mengatakan, pada tahun 2011, realisasi penerimaan royalti untuk pemerintah provinsi sebanyak Rp7.016.376.116,00 dan iuran tetap sebanyak Rp705.788.726,00. (A055)