Menyambut era transformasi digital 2021

id kominfo,menkominfo,johnny g plate,kominfo 2020,kominfo 2021

Menyambut era transformasi digital  2021

Ilustrasi - Berbagai siaran televisi. ANTARA/Andika Wahyu/am.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berulang kali menyatakan pandemi virus corona harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mendorong transformasi digital di Indonesia.

"Setiap tahun tentu memiliki pembelajaran dan keistimewaannya tersendiri, namun, tahun 2020 dapat dikatakan adalah tahun yang spesial. Pandemi membuat semua terus beradaptasi dan bergerak maju," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, saat jumpa pers virtual Implementasi Akselerasi Transformasi Digital, Rabu.

Kementerian tahun ini tetap melaksanakan program pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia, yang diharapkan bisa mempercepat transformasi digital dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Transformasi digital, menurut Johnny, harus menghasilkan internet yang lebih cepat, masyarakat dengan kemampuan digital yang lebih baik, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, maupun ultra mikro serta perusahaan rintisan yang lebih banyak, juga ruang digital yang lebih sehat dan produktif.

Tahun depan, Kominfo akan memulai proyek penggelaran 5G di Indonesia di sejumlah wilayah yang dinilai siap untuk menggunakan teknologi terbaru ini, antara lain destinasi wisata utama, kawasan industri dan kota mandiri.

"Untuk mendukung pariwisata setelah pandemi COVID-19 bisa ditangani," kata Johnny.

Salah satu tantangan konektivitas di Indonesia adalah sebaran sinyal 4G yang belum merata. Untuk itu, tidak hanya mempersiapkan 5G, Kominfo juga berjanji untuk memaksimalkan sebaran jaringan 4G agar rasio internet di Indonesia naik dan disparitas digital turun.

Sepanjang 2020 ini, agenda utama Kominfo dalam mempercepat transformasi digital di Indonesia terbagi dalam lima tema besar, yaitu meneruskan pembangunan infrastruktur digital; meningkatkan literasi digital; menciptakan ekosistem digital yang lebih produktif; menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman melalui pemanfaatan teknologi digital termutakhir; dan memperkuat peran Indonesia di tingkat internasional.

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi
Dalam pembangunan infrastruktur digital, Kominfo meneruskan membangun akses telekomunikasi di 12.548 desa dan kelurahan, yang ditargetkan akan selesai pada 2022.

Pemerataan akses internet ini bertujuan mengurangi disparitas digital di Tanah Air, saat ini dari total 83.218 desa dan kelurahan di Indonesia, terdapat 12.548 titik yang belum terjangkau sinyal 4G.

Pembangunan ini akan dilakukan pemerintah melalui Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan operator seluler yang beroperasi di Indonesia, berupa pembangunan menara base transceiver station (BTS).

Dari total lebih dari 12.000 titik tersebut, terdapat 9.113 titik yang menjadi wilayah kerja pemerintah, yaitu yang tergolong daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T.

Sementara 3.435 titik lainnya, yang merupakan wilayah komersial, akan menjadi wilayah kerja operator seluler.

Selain membangun menara BTS, Kominfo juga membangun akses internet untuk 4.400 titik fasilitas pelayanan publik, 3.126 merupakan fasilitas pelayanan kesehatan. Menurut data Kominfo, saat ini 3.013 rumah sakit dan Puskesmas termasuk di wilayah 3T sudah memiliki akses ke internet.

Literasi digital
Kominfo melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi berupaya meningkatkan literasi dan keterampilan masyarakat dalam menggunakan produk-produk internet, untuk kemahiran tingkat dasar.

Sementara untuk kemahiran tingkat menengah, Kominfo mengadakan pelatihan Digital Talent Scholarship, berupa pelatihan bersertifikasi nasional maupun global.

Ekosistem digital yang lebih produktif
Upaya Kominfo untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih produktif diwujudkan dalam bentuk regulasi, beberapa aturan yang berkaitan dengan sektor teknologi informasi dan komunikasi dikeluarkan tahun ini.

Tahun ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal sebagai UU Cipta Kerja, memuat aturan untuk sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran.

Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai migrasi siaran televisi dari analog ke digital, yang akan selesai pada 2022 mendatang.

Analog switch off selain menambah kualitas siaran televisi, juga akan memberikan deviden digital sebesar 112MHz, yang akan bisa digunakan untuk mengoptimalkan jaringan 4G serta merancang 5G di Indonesia.

Kominfo juga mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, untuk menambah spektrum frekuensi layanan broadband sebesar 30MHz.

Beberapa waktu lalu, Kominfo mengeluarkan Permen No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang mengatur kewajiban pendaftaran, pengawasan, dan pengendalian PSE privat untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia.

Kementerian masih memiliki pekerjaan besar yang belum bisa selesai tahun ini, yakni menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bersama DPR.

Regulasi ini ditargetkan selesai pada awal 2021.

Ruang digital yang aman
Sepanjang tahun ini Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika menangani 119.847 laman website dan 168.406 unggahan media sosial yang memuat konten negatif atau yang tidak sesuai dengan undang-undang, seperti pornografi, perjudian dan terorisme.

Tahun depan, mengutip PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pemerintah akan terus mengawasi konten agar ruang digital aman dan nyaman.

Selain menangani konten negatif, Kominfo juga berupaya menjamin efektivitas dan keamanan infrastruktur ruang digital dengan rencana pembangunan Pusat Data Nasional, berkapasitas penyimpanan 72 petabyte.

Peran internasional
Kementerian berusaha mempercepat transformasi digital di Indonesia dengan terus berperan aktif di berbagai forum internasional yang berkaitan dengan sektor teknologi dan digital.

Dalam beberapa pertemuan internasional, Indonesia berusaha menyatakan keteguhan mereka terhadap isu pertukaran data lintas negara, cross-border data flow, yang mengedepankan prinsip lawfulness, fairness, transparency dan reciprocity.