Legislator Palu tolak rencana rekrutmen penghapusan PNS guru oleh BKN

id Sulteng,Sandi,Palu,Corona

Legislator Palu tolak rencana rekrutmen penghapusan PNS guru oleh BKN

Para guru dan kepala sekolah di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah berdialog dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim, saat Nadiem melakukan kunjungan kerja di Palu pada 4 - 5 Oktober 2020. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Tidak ada alasan untuk tidak menolaknya karena kebijakan ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di masa depan

Palu (ANTARA) - Legislator Kota Palu, menolak rencana penghapusan jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi guru dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tidak ada alasan untuk tidak menolaknya karena kebijakan ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di masa depan,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu, Nanang, di Palu, Senin.

Dia menerangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, terdapat perbedaan mendasar antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana yang dijanjikan BKN.

Dalam aturan tersebut, PNS telah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini atau tidak cakap dalam jasmani dan rohani.

"Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan, sehingga jika dalam waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” ujarnya.

Nanang khawatir rencana tersebut bisa menurunkan minat generasi muda di tanah air untuk memilih profesi sebagai seorang tenaga pendidik.

“Bagaimanapun seorang guru atau tenaga pendidik juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang mereka geluti termasuk para pendidik. Jika jaminan kesinambungan pekerjaan tersebut tidak bisa diberikan oleh satu bidang profesi tertentu, maka bisa dipastikan akan menurunkan jumlah peminatnya,” tambahnya.

Dia mengatakan kebijakan itu kontradiktif dalam pembangunan sumber daya guru. Di satu sisi para guru diharapkan profesional, namun di sisi lain guru diperlakukan dengan tidak profesional.

Selamanya pemerintah hanya berharap pengabdian dari tenaga pendidik tanpa berusaha secara sungguh-sungguh mengangkat harkat dan martabat para tenaga pendidik.