Praktisi Hukum Nilai Timsel Kip Sulbar Cacat

id kpi

Kami anggap proses seleksi yang dilakukan Timsel cacat prosedural.
Mamuju, (antarasulteng.com) - Praktisi hukum menilai kerja Tim Seleksi yang melakukan tahap penjaringan calon Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Barat, catat hukum karena proses pembentukannya tidak mengikuti pedoman pelaksanaan seleksi sesuai amanah undang-undang.

"Kami anggap proses seleksi yang dilakukan Timsel cacat prosedural. Karena itu, kami sarankan agar Komisi I DPRD Sulbar melakukan konsultasi ke KIP Pusat untuk mendapatkan tambahan informasi terkait mekanisme proses penjaringan," kata Andi Toba, SH salah seorang praktisi hukum di Mamuju, Selasa.

Menurutnya, dalam UU telah dijelaskan bahwa Timsel minimal lima orang. Namun fakta yang ada ternyata jumlah Timsel hanya tiga orang.

Karena itu, kata Andi Toba, hasil seleksi ini berpotensi gugur karena banyak tahapan yang terlewatkan saat dilakukan pembentukan Timsel.

Lebih ekstrem lagi, kata dia, alokasi anggaran yang dimanfaatkan Timsel mulai penyusunan pergub hingga proses seleksi konon mencapai angka Rp1 miliar.

"Dana senilai itu sangat mahal hanya untuk menyusun pergub dan proses perekrutan. Ini akan berentetangan karena dana yang dimanfaatkan juga dinilai tidak rasional. Parahnya, proses kelahiran Timsel juga dianggap cacat," ungkapnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Sulbar, Sukri menyampaikan, masukan dari teman-teman advokad akan menjadi pertimbangan utama sebelum melakukan proses penjaringan.

"Kami tidak serta merta akan menerima usulan timsel sebelum melakukan konsultasi ke KIP Pusat. Hal ini penting untuk menambah referensi kami sebelum melakukan proses seleksi akhir di DPRD," kata Sukri.

Ia mengaku, jika benar cacat hukum maka 12 nama yang disodorkan ke DPRD akan dikembalikan ke Timsel dan bisa jadi dilakukan proses seleksi ulang. (skd)