Polisi tangkap pengendara motor bawa sabu di Palu

id Polisi, tangkap, sabu

Polisi tangkap pengendara motor bawa sabu di Palu

Kapolsek Palu Utara IPTU Rustang, memperlihatkan barang bukti yang diduga sabu dalam razia rayonisasi jalan Trans Sulawesi depan Terminal Induk Mamboro Kecamatan Palu Utara, di Palu, Senin (11/1/2021).(ANTARA/HO-Humas Polres Palu).

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu menangkap dua orang pengendara motor yang diduga membawa narkoba jenis sabu saat melaksanakan razia rayonisasi di jalan Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (11/1) malam.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Palu, Selasa, mengatakan kedua pengendara motor yang diduga membawa sabu tersebut, yakni lelaki inisial AA alias Axl (18) dan AB alias G (24) warga Kota Palu.

Ia menjelaskan dari terduga inisial AA alias Axl polisi mengamankan dua paket kecil serbuk kristal yang diduga sabu, sementara dari terduga inisial AB alias G diamankan satu paket sedang serbuk kristal yang diduga sabu. 

Ia mengatakan keduanya terjaring razia rayonisasi Polsek Palu Utara dipimpin oleh Kapolsek Iptu Rustang bersama angotanya dibantu personel Raimas Dit Samapta Polda Sulteng, di jalan Trans Sulawesi depan Terminal Induk Mamboro Kecamatan Palu Utara, Senin (11/1) sekitar pukul 23.30 Wita. 

Kapolres mengatakan dalam razia rayonisasi tersebut selain mengamankan kedua terduga penyalahgunaan narkoba, diamankan juga puluhan kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran berlalu lintas.

Ia mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan razia dengan sasaran memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor, memeriksa barang bawaan pengendara kendaraan bermotor.

Selain itu katanya, melalui razia tersebut disampaikan himbauan kepada pengguna kendaraan bermotor agar menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19. 

"Giat razia rayonisasi merupakan kegiatan rutin guna meningkatkan siaga dan mengantisipasi kontijensi serta menekan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polres Palu dan Polsek jajaran," katanya.