Kementerian Kominfo dukung integrasi aplikasi untuk program vaksinasi COVID-19

id kominfo,menkominfo,vaksin,vaksin covid,vaksin covid 19

Kementerian Kominfo dukung integrasi aplikasi untuk program vaksinasi COVID-19

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kanan) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menandatangani SKB tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19, Selasa (12/1/2021). (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menandatangani kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendukung program vaksinasi COVID-19 yang akan dimulai besok, 13 Januari 2021.

"Ini merupakan tindak lanjut memberikan kepastian payung hukum yang mengatur sistem manajemen Satu Data Vaksinasi COVID-19," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, saat acara penandatanganan yang disiarkan di media sosial resmi kementerian, Selasa.

Surat Keputusan Bersama ini mengatur pembagian kerja kementerian dalam menjamin perlindungan dan keamanan data untuk program vaksinasi COVID-19.

Kemenkes, dalam kerja sama ini, akan bertindak sebagai wali data, sementara Kominfo bertugas dalam perlindungan data pribadi.

Johnny menjelaskan dalam program ini, Kominfo mendukung integrasi aplikasi PeduliLindungi untuk registrasi ulang penerima vaksin dan penerbitan sertifikasi digital vaksinasi tahap pertama dan kedua.

Kominfo juga memiliki wewenang untuk melakukan integrasi tata kelola data sistem. Kementerian Kominfo akan melakukan mirroring data dengan sistem pusat data nasional yang tengah dikembangkan untuk validasi sasaran penerima vaksin yang datanya dikelola oleh beberapa kementerian dan lembaga.

Kominfo juga bertugas mengawasi, dalam usaha menjamin pemanfaatan data pribadi dan sistem informasi yang aman dan andal. Kementerian akan memastikan penerapan prinsip perlindungan data pribadi serta keamanan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan operasional sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19.

SKB Nomor HK.03.01/MENKES/53/2021 dan Nomor 5 Tahun 2021 mengatur ketentuan umum dan teknis Satu Data Vaksinasi Covid-19 itu.

Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 merupakan sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan vaksinasi, proses pelaporan, monitoring, dan evaluasi dalam penyelenggaraan vaksinasi COVID-19.

Kementerian mulai besok, Rabu (13/1) akan menyebarkan SMS kepada para tenaga kesehatan yang akan menerima vaksin dalam waktu dekat.

Kementerian Kominfo menyampaikan mereka sudah mengadakan uji coba Sistem Satu Data Vaksinasi COVID-19, yaitu integrasi data lintas kementerian dan lembaga dari tahap persiapan, pelaksanaan, proses pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan vaksinasi COVID-19.

Sore ini, Kominfo berkunjung ke Puskesmas Jurang Mangu, Kota Tangerang Selatan untuk mengecek kesiapan sistem tersebut sebelum program vaksinasi COVID-19 dimulai.