Kesbangpol Kota Segera Sosialisasikan Pencairan Dana Parpol

id Dana Parpol, Kesbangpol

Kesbangpol Kota Segera Sosialisasikan Pencairan Dana Parpol

Kepala Kesbangpol Kota Palu Ramli Usman (Yuni)

"Dan kami mengirimnya ke Keuangan, dan Keuangan melakukan pembayaran, dan selanjutnya inspektorat melakukan pemeriksaan atau mungkin langsung diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)," katanya.
Palu (antarasulteng.com) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palu dalam waktu dekat segara melakukan sosialisasi pencairan dana bantuan parpol 2015 yang jumlahnya mencapai Rp480 juta.

Kepala Kesbangpol Kota Palu Ramli Usman di Palu, Selasa mengatakan Kesbangpol hanya sebatas memverifikasi partai yang berhak menerima dana bantuan partai. 

"Dan kami mengirimnya ke Keuangan, dan Keuangan melakukan pembayaran, dan selanjutnya inspektorat melakukan pemeriksaan atau mungkin langsung diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)," katanya.

Dia menjelaskan, Kesbangpol tidak mencairkan secara langsung anggaran bantuan Parpol, sebab mekanisme pencairan dilakukan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palu.

Ramli mengatakan bantuan dana parpol itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2009, tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Penganggaran dalam APBD, pengajuan penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol.

Dia mengatakan, parpol menerima dana bantuan yang berasal dari APBD Kota Palu, sesuai dengan  jumlah suara masing-masing parpol yang memperoleh kursi di DPRD setempat. 

Ramli mengatakan satu suara yang diperoleh parpol seharga Rp4.140 berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh daerah pemilihan.

"Jadi Parpol yang menerima suara terbanyak akan menerima lebih banyak bantuan parpol, begitupun sebaliknya," katanya.

Ramli menyebutkan parpol yang menerima bantuan dana partai terbanyak adalah Partai Golkar, karena memperoleh suara di empat daerah di Kota Palu.

“Cara perhitungannya adalah dihitung Rp4.140 per suara, sama dengan jumlah bantuan parpol persuara pada tahun sebelumnya, berdasarkan jumlah kursi diperoleh," katanya.

Dia mencontohkan, jika partai hanya memperoleh satu kursi di Dapil Palu Selatan, berarti jumlah kursi dikalikan dengan suara yang diperoleh di Palu selatan saja.

Ramli menuturkan dana bantuan parpol digunakan sesuai peruntukkannya, seperti perlengkapan administrasi umum yang meliputi ATK, rapat umum sekretariat, ongkos perjalanan dinas dalam rangka mendukung program sekreatariat. 
 
Selanjutnya biaya layanan dan jasa misalnya pembayaran listrik.***