Polda Sulteng tangkap dua pembobol situs Untad

id Situ Untad dibobol,Polda Sulteng

Polda Sulteng tangkap dua pembobol situs Untad

Dari (kanan) Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto bersama (kiri) Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Afrisal, memperlihatkan sejumlah barang bukti diduga dari hasil kejahatan terduga pelaku pembobol situs Universitas Tadulako Palu, dalam jumpa pers di Palu, Rabu (13/1/2021).(ANTARA/Sulapto Sali).

Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menangkap dua orang yang diduga pembobol situs Universitas Tadulako (Untad) di Kota Palu.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal, dalam jumpa pers di Palu, Rabu, mengatakan kedua terduga pelaku yang ditangkap tersebut yakni lelaki inisial MYT alias A alias Y (26) warga Kota Palu dan inisial RH (24) warga Kabupaten Donggala.

Baca juga: Universitas Tadulako sesuaikan kurikulum dengan program Kemendikbud

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan di Polda Sulawesi Tengah pada 4 November 2020 dari salah satu staf Untad Palu, tentang dugaan tindak pidana penipuan dengan cara melakukan manipulasi data seolah-olah data tersebut berasal dari kampus setempat.

“Pristiwa pidana tersebut diketahui pihak kampus dalam hal ini Rektor Untad Palu pada 30 Oktober 2020) setelah mendapatkan laporan dari orang tua calon mahasiswa yang melakukan klarifikasi, tentang adanya pesan melalui media sosial WhatsApp dari akun yang mengaku admin Untad menawarkan jasa pengurusan masuk Prodi Kedokteran tahun 2020 dengan meminta imbalan pengurusan,” katanya.

Ia mengatakan selain itu terduga pelaku juga membagikan surat edaran palsu seakan-akan dari kampus Untad tentang kebijakan terkait penambahan kuota Fakultas Kedokteran dan Ilmu Pendidikan Program Studi Kedokteran yang terdaftar dalam semester berikutnya tahun akademik 2020/2021.

“Nomor surat edaran tersebut diambil dari nomor surat edaran resmi tentang kebijakan Universitas Tadulako terkait kuliah daring dalam masa pencegahan penyebaran COVID-19,” jelasnya.

Baca juga: BNPT-FKPT Sulteng kenalkan bahaya radikalisme ke mahasiswa Untad

Ia mengatakan dari modus penipuan ini kedua terduga pelaku mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari beberapa orang tua calon mahasiswa Kedokteran Universitas Tadulako Palu.

“Hasil penyidikan, tersangka MYT yang dibantu oleh RH juga berhasil menjebol website/situs milik Untad sejak tahun 2014, sehingga tersangka dapat membantu mahasiswa mengubah nilai semester dengan bayaran tertentu per SKS,” katanya.

Kemudian katanya, terduga juga dapat mengubah nilai nominal uang kuliah tunggal menjadi lebih rendah dari yang sebenarnya serta dapat meloloskan calon mahasiswa yang tidak lolos dalam mengikuti UMPTN dengan bayaran tertentu.

Ia mengatakan selain mengamankan dua orang tersangka Polda Sulteng juga menyita barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan terduga, yaitu satu unit HP Galaxy J4, satu Sim Card, satu kartu ATM Bank BRI, satu unit mobil Toyota Rush warna merah dan BPKB.

“Satu unit mobil Toyota Calya warna Silver dan BPKB, satu unit mobil Suzuki Karimun dan BPKB, tiga sertifikat tanah, satu bundel catatan nama-nama mahasiswa Untad yang diperbaiki nilainya, satu buku rekening BNI dan ratusan juta uang tunai,” katanya.

Baca juga: Untad perkuat wawasan kebangsaan mahasiswa baru cegah radikalisme

Mantan Kapolres Kolaka ini mengatakan, dalam kasus ini banyak yang dirugikan, khususnya Universitas Tadulako Palu yang mengalami kerugian berupa penurunan biaya uang kuliah tunggal, penurunan akridibilitas serta nama baik yang tercoreng.

“Kepada tersangka dijerat Pasal 30, ayat 3 Jo Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.