Kepala Dinas PUPR Kediri meninggal suspek COVID-19

id kepala dinas pu kota kediri meninggal,covid-19 kediri,kediri hari ini,pemkot kediri

Kepala Dinas PUPR Kediri meninggal suspek COVID-19

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Sunyata (kanan) menunjukkan alat penyemprot cairan disinfektan portabel di Kediri, Jawa Timur. ANTARA Jatim/ dokumen

Kediri (ANTARA) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Sunyata dikabarkan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit karena suspek COVID-19.

"Benar, iya sakit dengan suspek COVID-19 dan DM (diabetes melitus)," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kediri dr Fauzan Adima di Kediri, Jawa Timur, Rabu.

Ia mengungkapkan yang bersangkutan sebelumnya sempat dirawat di ruang ICU RSUD Gambiran Kota Kediri. Saat dibawa ke RS Gambiran Kota Kediri, kondisinya sudah dinyatakan kritis, sehingga langsung dilakukan perawatan intensif.

Dr Fauzan menambahkan yang bersangkutan kritis sejak Senin (11/1) dan belum ada perkembangan cukup signifikan, akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Istri adik Sultan HB X meninggal karena COVID-19

"Kondisinya memang sudah drop, komorbidnya diabetes melitus," ujar dia.

Jenazah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri tersebut langsung dikebumikan oleh petugas medis. Sebelumnya, jenazahnya sudah dirawat dengan prosedur penanganan khusus untuk merawat jenazah yang terpapar COVID-19.

Sementara itu, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar berduka dengan meninggalnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Sunyata tersebut.

"Pemkot Kediri kehilangan salah satu aset terbaiknya. Beliau adalah Bapak Ir Sunyata, kepala dinas PUPR. Terima kasih atas dedikasinya selama ini, semoga Allah mencatatnya sebagai amal jariyah," tulis Wali Kota dikutip dari jejaring sosial miliknya, Instagram.

Wali Kota juga mengajak seluruh elemen di Kota Kediri untuk ikut membantu menekan penyebaran COVID-19 terutama di kota ini.

Di Kediri, juga diputuskan untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan mulai 11-25 Januari 2021. Poin-poin yang ditetapkan juga sama seperti Instruksi dari Mendagri terkait PPKM.

Secara garis besar, pembatasan mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, dan peribadatan.

Baca juga: Cawagub Bengkulu meninggal karena COVID-19

Wali Kota juga meminta agar para pengusaha patuh dan taat pada aturan ini, karena dibuat untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 terutama di kota ini.

"Bila semua pegawai di tempat usaha memahami aturan baru ini, Satpol PP cukup mengawasi dari luar tidak masuk ke tempat usaha. Ini akan lebih nyaman bagi pelanggan," kata Mas Abu, sapaan akrabnya.

Di Kota Kediri, data kasus COVID-19 per Selasa (12/1) sebanyak 823 orang telah terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah itu, 39 orang masih dirawat, satu orang dipantau, 706 orang telah sembuh, dan 77 orang meninggal dunia.