DPRD Tidak Tahu Pemkot Berhutang Jembatan Rp25 Miliar

id DPRD Palu, Jembatan Palu, Utang

DPRD Tidak Tahu Pemkot Berhutang Jembatan Rp25 Miliar

Pemerintah Kota Palu masih berhutang Rp25 miliar atas pengerjaan jembatan Palu IV. Namun DPRD tidak tahu jika pemkot masih menyisahkan utang.(Foto ANTARA Sulteng/Basri Marzuki)

“Saya menganggap kalau jembatan IV itu tidak ada masalah, karena memang tidak ada pemberitahuan baik secara resmi maupun tidak, dan tidak pernah dibahas sebelumnya,” katanya.
Palu (antarasulteng.com) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu, M.J. Wartabone mengaku tidak tahu menahu jika Pemerintah Kota Palu berhutang ke PT. Global Daya Manunggal, atas proyek pembangunan Jembatan IV di muara Sungai Palu sebesar Rp25 miliar.

Wartabone mengatakan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palu tidak pernah membahas terkait pelunasan hutang jembatan IV tersebut pada pembahasan RAPBD lalu.

“Sampai saat ini tidak ada pembahasan terkait hutang jembatan, jumlah hutang itupun kami tidak tahu. Makanya saat pembahasan APBD 2015 kemarin, kami tidak membahas itu karena memang tidak ada pemberitahuan dari Pemkot,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar itu, Rabu (14/1).

Mungkin saja, lanjut Wartabone, terkait hutang jembatan hanya diketahui di tingkat pimpinan DPRD, sehingga anggota Banggar tidak diberitahukan.

“Saya menganggap kalau jembatan IV itu tidak ada masalah, karena memang tidak ada pemberitahuan baik secara resmi maupun tidak, dan tidak pernah dibahas sebelumnya,” katanya.

Jika memang benar Kota Palu memiliki hutang kepada PT. Global Daya Manunggal, incumbent DPRD ini menekankan seharusnya ada pembicaraan kepada anggota Banggar, karena berkaitan dengan kemaslahatan orang banyak bahkan berkaitan dengan kepentingan masyarakat, serta berkaitan dengan kredibilitas pemerintahan.

Sebelumnya Pemerintah Kota Palu dihukum untuk membayar hutang kepada PT Global Daya Manunggal. Pembayaran itu sekaitan proyek pembangunan Jembatan IV.

Hal itu tertuang dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor:258/V/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2007 antara PT Global Daya Manunggal dan Pemerintah Kota Palu.

Jumlah yang harus dibayar Pemkot Palu kepada PT Global Daya Manunggal hingga kini mencapai Rp25 miliar. Jumlah itu terdiri dari hutang pokok sebesar Rp14,9 miliar, ditambah denda keterlambatan pembayaran hingga 30 Agustus 2014 sejumlah Rp10 miliar.

Diketahui, dalam putusan BANI Nomor 258/V/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2007 antara PT Global Daya Manunggal (pemohon) dan Pemerintah Kota Palu (termohon) terdapat beberapa point diantaranya memutuskan pihak termohon membayar atas pekerjaan tambah sebesar Rp1,750 miliar, kemudian membayar atas penyesuaian harga (eskalasi) sejumlah Rp12 miliar.

Selain itu juga pembayaran atas kerugian pemohon berupa biaya operasional sebesar Rp160 juta, selanjutnya pembayaran atas biaya tambahan pekerjaan bertambahnya biaya overhead masa pemeliharaan sebesar Rp300 juta.

Kemudian membayar kembali kepada pemohon denda keterlambatan yang dikenakan termohon Rp453 juta dan memerintahkan termohon membayar kembali seperdua dari biaya perkara kepada pemohon karena pemohon telah membayar terlebih dahulu biaya perkara yang seharusnya menjadi kewajiban termohon Rp97,5 juta.

Kemudian menghukum termohon untuk melaksanakan putusan selambat - lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan arbitrase diucapkan. Keterlambatan pembayaran tersebut termohon dikenakan denda untuk setiap harinya dengan tingkat bunga sebesar 10 persen pertahunnya.***