Polres Palu ringkus pelaku narkoba saat operasi KRYD

id Polisi, ringkus, sabu

Polres Palu ringkus pelaku narkoba saat operasi KRYD

Salah satu terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan dalam operasi KRYD yang dilaksanakan oleh Polsek Palu Selatan, di Palu, Kamis (14/1/2021).(ANTARA/HO-Humas Polres Palu)

Mengamankan delapan orang karena kedapatan kepemilikan sabu-sabu dan miras jenis cap tikus
Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu kembali meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat melaksanakan operasi Kegiatan Rutin Yang Dilaksanakan (KRYD) di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Palu, Jumat, mengatakan dalam operasi KRYD yang dilaksanakan oleh Polsek Palu Selatan, telah mengamankan tujuh orang yang diduga pelaku narkoba dan satu orang pelaku miras, pada Kamis (14/1) malam.

Ia mengatakan tujuh orang terduga pelaku narkoba tersebut inisial MR (25) dan S (22) warga Kota Palu, didapati membawa satu paket sabu.

“Inisial I (28) dan GS (15) warga Kalukubula, Sigi, didapati dua paket sabu, inisial EL (21), inisial RD (27), warga kota Palu, didapati satu paket sabu, serta inisial ECS (20) didapati satu paket sabu,” katanya.

Ia mengatakan, selain mengamankan tujuh terduga pelaku narkoba, diamankan juga satu orang inisial AG (26) yang didapati membawa satu botol miras tradisional jenis cap tikus.

“Mengamankan delapan orang karena kedapatan kepemilikan sabu-sabu dan miras jenis cap tikus,” jelasnya.

Baca juga: Polres Palu musnahkan 19 kilogram sabu

Saat ini, kata Kapolres, para terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Palu untuk proses hukum selanjutnya.

Ia mengatakan dalam operasi ini juga diamankan 32 unit sepeda motor yang tanpa dilengkapi dokumen ke pemiliknya.

Namun katanya, apabila pemilik kendaraan sudah dapat menunjukkan bukti, maka kendaraan tersebut akan diserahkan kembali.

Kapolres tegasnya, operasi yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk meminimalisir serta mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana atau pelaku kriminalitas di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Sasarannya, senjata tajam (sajam), bahan peledak, narkoba, curas, curat, curanmor, pendisiplinan warga untuk mentaati protokol kesehatan terkait COVID-19 dan mengantisipasi terjadinya kriminalitas dan hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” demikian Kapolres.

Baca juga: Polisi tangkap pengendara motor bawa sabu di Palu
Baca juga: Kapolda salah satu yang pertama divaksin COVID-19 di Sulteng
Baca juga: Polda Sulteng sita ribuan botol madu ilegal di Kota Palu