Jakarta (antarasulteng.com) - Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril
Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa gugatan kubu Agung Laksono atas
kepengurusan partai beringin ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi
tergugat (kubu) Aburizal Bakrie, atas kompetensi absolut dan relatif
bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono," tulis
Yusril dalam akun Twitternya @Yusrilihza_mhd yang dikutip ANTARA, di
Jakarta, Senin.
Yusril menyampaikan bahwa seluruh argumen dari tim kuasa hukum
Aburizal Bakrie diterima majelis hakim bahwa PN Jakpus tidak berwenang
mengadili gugatan kubu Agung Laksono.
Sebab, kata dia, berdasarkan pasal 32 jo ps 33 UU Parpol, perkara
perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah
partai.
Majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal
dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan anggota mahkamah
partai Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah.
"Dengan pernyataan Muladi tersebut penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi," kata Yusril.
Sementara itu atas putusan PN Jakpus yang secara tidak langsung
menolak gugatan kubu Agung Laksono, Yusril bersama tim kuasa hukum
mengaku akan lebih fokus menangani perkara yang dilayangkan kubu
Aburizal di PN Jakbar, yakni terkait gugatan keabsahan keberadaan Tim
Penyelamat Partai Golkar serta kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.
Sebelumnya kedua kubu dalam Golkar sepakat menyelesaikan dualisme
kepengurusan melalui pengadilan. Kubu pemenang dalam pengadilan berhak
menyusun struktur kepengurusan Partai Golkar dengan tetap mengakomodasi
kader-kader dari kubu lain.(skd)
Berita Terkait
Yusril klarifikasi soal pernyataan dirinya terkait pencalonan Gibran
Selasa, 2 April 2024 16:11 Wib
Emrus sebut tujuh alasan Prabowo harus gandeng Yusril Ihza Mahendra
Rabu, 18 Oktober 2023 10:38 Wib
Pengamat Politik: Yusril figur mumpuni dampingi Prabowo Subianto
Jumat, 6 Oktober 2023 5:39 Wib
Yusril dinilai layak jadi perisai hukum Jokowi
Sabtu, 2 September 2023 6:40 Wib
Rachmawati sebagai sosok nasionalis hargai perbedaan
Sabtu, 3 Juli 2021 11:15 Wib
Yusril nilai putusan MK tidak logis soal verifikasi parpol
Rabu, 2 Juni 2021 5:42 Wib
Yusril sebut Penyalahgunaan dana COVID-19 poin penting pembatalan Eva-Deddy
Selasa, 19 Januari 2021 18:22 Wib
Yusril tegaskan putusan Bawaslu-KPU Bandar Lampung sudah berkekuatan hukum
Jumat, 15 Januari 2021 6:41 Wib