Wapres Amin: GNWU tandai transformasi wakaf modern di Indonesia

id Wapres,Ma'ruf Amin,Gerakan Nasional Wakaf Uang,wakaf produktif

Wapres Amin: GNWU tandai transformasi wakaf modern di Indonesia

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara Jakarta, Senin (25/1/2021). (Asdep KIP Setwapres)

Gerakan Nasional Wakaf Uang, yang dicanangkan oleh Bapak Presiden, menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) menandai permulaan transformasi wakaf modern dan menjangkau pewakaf dari berbagai kalangan, sebagai bagian dari pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

“Gerakan Nasional Wakaf Uang, yang dicanangkan oleh Bapak Presiden, menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern,” kata Wapres Ma’ruf dalam peluncuran GNWU di Istana Negara Jakarta, Senin.

Transformasi pertama, Wapres menjelaskan, ialah memperluas jenis wakaf yang tidak lagi berupa properti dan tanah untuk kegiatan peribadatan.

“Sesuai UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang, seperti kendaraan, mesin, logam mulia dan surat berharga syariah,” jelasnya.

Kedua, lanjut Wapres, transformasi wakaf terjadi di sektor pengelolaannya. Pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak dimulai dengan perbaikan pengelolaan wakaf uang, yang akan dilakukan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Sebagai awal pembenahan, Bank Syariah Mandiri akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf. Produknya dinamakan Wakaf Uang Berkah Umat,” kata Wapres.

Pengelolaan wakaf uang perlu didukung dengan memperbanyak kanal penerimaan, yang salah satunya dapat dilakukan dengan mengaktifkan kembali peran bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah di berbagai daerah.

“Lembaga keuangan mikro syariah ini dapat digunakan sebagai tempat penerimaan wakaf uang berbasis masyarakat. Sehingga, keberadaan dan peran aktifnya harus menyebar merata untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf di seluruh Indonesia," ujarnya.