Komnas-HAM: Gubernur Sulteng terpilih harus tertibkan tambang ilegal

id dedi askari,komnas-ham sulteng,komnas-ham ,tambang ilegal ,peti

Komnas-HAM: Gubernur Sulteng terpilih harus tertibkan tambang ilegal

Ketua Komnas-HAM RI Perwakilan Sulteng Dedi Askari (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) RI Perwakilan Sulawesi Tengah mengharapkan Gubernur Sulteng terpilih pada Pilkada tahun 2020, Rusdi Mastura berani mengambil langkah tegas untuk menertibkan tambang ilegal yang ada di wilayah Sulteng.

"Ditetapkannya Rusdi Mastura dan Ma'mun Amir sebagai Gubernur Sulteng terpilih untuk lima tahun mendatang, bagi banyak pihak memberi harapan akan terjadi perubahan mendasar atas kebijakan pembangunan yang berperspektif lingkungan dan hak asasi manusia serta berani melakukan upaya penegakan hukum, khususnya terkait dengan penertiban terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang dilakukan cukong atas nama kepentingan rakyat," ungkap Ketua Komnas-HAM RI Perwakilan Sulteng Dedi Askary, dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Berdasarkan data Komnas-HAM Provinsi Sulteng, kata Dedi, bahwa praktik pertambangan tanpa izin terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Poso dan beberapa kabupaten lainnya di Sulteng.

"Pertambangan tanpa izin yang dilakukan di Dongi-Dongi Kabupaten Poso dan yang marak dilakukan di beberapa tempat di Kabupaten Parigi Moutong, mulai dari Salubanga, Malakosa, Kayuboko, Buranga, Tinombo Selatan, Kasimbar hingga Lobu Moutong. Terhadap Gubernur Sulawesi Tengah terpilih diharapkan melakukan upaya atau langkah penertiban pertambangan tanpa izin di daerah-daerah tersebut," kata Dedi.

Komnas-HAM Sulteng menilai Rusdi Mastura setelah selesai dilantik sebagai Gubernur Sulteng harus berani mengeluarkan surat perintah khusus ke jajarannya agar melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi, serta aturan yang mengikat.

"Gubernur Sulteng ke depan perlu memerintahkan para bupati dan kepala dinas dan jajarannya, serta bersinergi dengan Kapolda Sulteng serta para Kapolres yang ada di wilayah Hukum Polda Sulteng serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan isi atau materi surat perintah penertiban," ungkap dia.

Tidak hanya itu, Gubernur Sulteng ke depan, menurut Komnas-HAM perlu memastikan bahwa semua pihak, utamanya para cukong yang berada dibalik maraknya pertambangan tanpa izin di Sulteng, agar bisa ditindak secara tegas," ujar Dedi.