Satgas Madago Raya Poso ringkus dua residivis curanmor

id Polisi, poso, tangkap

Satgas Madago Raya Poso ringkus dua residivis curanmor

Kedua orang terduga residivis curanmor yang ditahan di Mapolres Poso, Jumat (5/2/2021). (ANTARA/HO-Humas Polres Poso).

Poso (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Madago Raya yang merupakan gabungan TNI/Polri Kabupaten Poso meringkus dua orang yang diduga residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sangginora, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Kamis.

Pimpinan Satgas Madago Raya , Lettu TNI Inf Steven Lamango, Jumat mengatakan penangkapan dua terduga residivis itu, yakni A (28) dan MA (38) berawal saat anggota Satgas tersebut melakukan razia di Pos Desa Sangginora.

Saat mencegat mobil "pick up" yang mengangkut sayur-sayuran dari arah Desa Napu menuju Kota Poso sekitar pukul 17.00 Wita, Kamis (4/2), dengan ditumpangi kedua orang tersebut.

"Kedua orang ini kami turunkan dan periksa identitas, namun mereka tidak memiliki KTP, sehingga kami giring ke Polsek Poso Pesisir," ujar Steven Lamango.

Hasil pemeriksaan Tim Buser Polres Poso yang dipimpin Aiptu Syahrir, ternyata kedua orang tersebut merupakan residivis pelaku curanmor, yang berdomisili di Desa Lende Kabupaten Tojo Una-Una.

Aparat polisi mengamankan barang bukti hasil curian mereka yakni satu unit HP Oppo Type CPH 1923, uang sebesar Rp175.000 dengan rincian tiga lembar pecahan uang Rp50.000, dua lembar uang Rp10.000, dan satu lembar uang Rp5.000.

"Iya benar, kedua orang itu telah di Polres Poso guna kepentingan penyelidikan selanjutnya," ujar PS Kasubag Humas  Polres Poso Iptu Basirun Laele.

Basirun mengatakan Satgas Madago Raya sebenarnya melakukan tugas pengejaran terhadap sisa-sisa kelompok DPO Mit sekitar 11 orang, namun mereka menemukan kedua orang residivis itu tidak memiliki identitas.

Kegiatan Satuan Tugas Operasi Madago Raya 2021 untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.