Polisi tangkap suami istri pengedar sabu di Sigi

id Polisi, tangkap, narkoba

Polisi tangkap suami istri pengedar sabu di Sigi

Pasutri terduga pengedar narkoba bersama barang bukti yang saat ini telah diamankan Polres Sigi, di Sigi, Minggu (7/2/2021).(ANTARA/HO-Humas Polres Sigi).

Kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sigi untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya
Sigi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, menangkap sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dalam dugaan pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, di Sigi, Senin, mengatakan, pasutri tersebut berinisial TN (33) dan AS (31), warga Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, ditangkap Minggu (7/2) malam.
 
Ia mengatakan, perempuan inisial AS diduga menjual barang haram tersebut di rumahnya, di Desa Sidera, Kabupaten Sigi, sementara suaminya inisial TN bertugas menjadi kurir pengantaran.

Kapolres mengungkapkan, penangkapan pasutri setelah tim Opsnal Satnarkoba Polres Sigi dipimpin Kasat Narkoba Iptu Janni Sagala, mendapat informasi dari masyarakat terkait keterlibatan pasutri ini dengan barang haram narkoba. 

Baca juga: Polres Sigi ringkus warga sembunyi sabu di air minum kemasan

Dia menjelaskan berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku, dan mengamankan barang bukti berupa delapan paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,61 gram.

Selain itu katanya, diamankan juga delapan buah plastik bening kosong, satu buah pireks, satu sendok sabu, satu unit HP merek Nokia warna hitam merah dan uang tunai senilai Rp200 ribu. 

“Kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sigi untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Baca juga: Kerja keras pemerintah lindungi anak di Sulteng dari bahaya narkoba

Kapolres Sigi ini kembali menghimbau masyarakat setempat untuk tidak terlibat dengan  barang haram tersebut.

“Saya menegaskan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi narkoba bila tidak ingin berurusan dengan hukum, sebab kami dari Polres Sigi sangat berkomitmen untuk memberantas segala jenis penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sigi,” tegasnya.