Jakarta (antarasulteng.com) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas
Indonesia Hikmahanto Juwana menilai Brasil telah melanggar tata krama
berdiplomasi dengan menolak surat kepercayaan Duta Besar Indonesia untuk
negara tersebut, dengan pertimbangan hukuman mati seorang warganya.
"Perlakuan Brasil dalam dunia diplomasi sungguh sangat tidak
terpuji dan telah melanggar tata krama berdiplomasi," kata Hikmahanto
melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Hikmahanto mengatakan tindakan Brasil ini berisiko memperburuk
hubungan antardua negara yang telah lama terjalin dan saling
menguntungkan.
Atas perlakuan pemerintah Brasil terhadap Dubes Indonesia di sana,
Toto Riyanto, Menlu Indonesia telah memanggil Toto pulang ke Indonesia
untuk berkonsultasi. Pada saat yang bersamaan Kementerian Luar Negeri RI
telah melayangkan nota protes diplomatik.
"Tindakan Kemlu telah benar. Indonesia tentu tidak bisa menerima
perlakuan seperti itu dari pemerintah Brasil," ujar Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto, meski tidak disampaikan alasan nyata atas
penolakan surat kepercayaan itu, namun diduga kuat ini bentuk protes
pemerintah Brasil atas satu warganya yang telah dihukum mati bulan lalu
dan satu lagi yang akan menjalani hukuman mati periode kedua.
"Pemerintah Brasil telah memulai tindakan untuk memperburuk
hubungan dengan Indonesia semata karena melakukan perlindungan yang
berlebihan atas warganya yang melakukan kejahatan yang serius," katanya.
Dia menegaskan Indonesia, sebagai tindakan balasan bisa saja
melakukan tindakan persona non grata atau pengusiran terhadap satu atau
beberapa diplomat Brasil yang sedang bertugas di Indonesia.
Namun demikian hal itu belum perlu dilakukan saat ini karena
pemerintah Indonesia harus berpikiran jernih. Pemerintah Indonesia masih
berada dalam tahap memahami keberlanjutan kemarahan dari pemerintah
Brasil.
Sebaliknya, kata dia, Brasil yang harus berpikir dua kali bila hendak meneruskan protes dan kemarahannya.
"Mereka harus berpikir apakah sebanding merusak hubungan baik kedua
negara dengan melindungi warganya yang melakukan kejahatan yang sangat
serius di Indonesia. Disamping, tindakan Brasil berpotensi
mengintervensi kedaulatan hukum Indonesia," jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Brasil Dilma Rousseff, Jumat waktu setempat,
menolak menerima surat-surat kepercayaan Duta Besar Indonesia untuk
negara ini, untuk menunjukkan kemarahan dia pada eksekusi seorang warga
Brasil terpidana narkoba oleh Indonesia bulan lalu.
"Kami kira penting diperhatikan bahwa ada evolusi dalam situasi ini
untuk mengklarifikasi hubungan negara Indonesia dengan Brasil," kata
Rousseff saat menerima surat-surat kepercayaan dari para duta besar lima
negara lainnya.
Rousseff mengatakan skrining terhadap perwakilan Indonesia akan
sedikit ditingkatkan, berkaitan dengan eksekusi hukuman mati untuk warga
negara kedua Brasil bernama Rodrigo Gularte (42) yang dijatuhi hukuman
mati pada 2004 karena menyelundupkan enam kilogram kokain ke Indonesia
lewat papan selancar.
Keluarga Gularte telah berusaha mendapatkan grasi untuk anggota keluarganya itu namun gagal.
Grasi diajukan dengan alasan terpidana menderita schizophrenia paranoid sehingga harus dipindahkan ke fasilitas kejiwaan. (skd)
Hikmahanto: Brasil Langgar Tata Krama Diplomasi
Perlakuan Brasil dalam dunia diplomasi sungguh sangat tidak terpuji dan telah melanggar tata krama berdiplomasi